BeritaPengumuman

PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN BAWASLU KABUPATEN MADIUN

  • Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Akan Dilaksanakan Pada Hari Sabtu, 15 Oktober 2022 Pukul 07.00 WIB s/d 09.30 WIB bertempat di :
    1. SMAN 2 Mejayan Jl. Panglima Sudirman Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
    2. SMAN 1 Geger Jl. Raya Uteran No. 634 Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
    3. SMAN 1 Dolopo Jl. Suluk Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.
  • Peserta Dibagi Menjadi 10 Ruang (pembagian ruangan sebagai mana lampiran pengumuman ini).
  • Bagi Peserta Yang Melakukan Pendaftaran Secara Online Wajib Membawa Berkas Pendaftaran 3 (tiga) Rangkap Dengan Ketentuan 1 (satu) Asli, 2 (dua) Fotokopi Pada Saat Pelaksanaan Tes Tertulis. Apabila Berkas Tidak Lengkap, Maka Dinyatakan Gugur.
  • Tata Tertib Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
    1. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes di mulai;
    2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai;
    3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti tes setelah tes dimulai;
    4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
    5. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia;
    6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
    7. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan;
    8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
    9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (diangap gugur);
    10. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu, KTP dan alat tulus berupa ballpoint ke dalam ruangan tes;
    11. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:
    a. Buku-buku dan catatan lainnya;
    b. Kalkulator,telepon genggam (HP),kamera dalam bentuk apapun;
    c. Makanan dan minuman;
    d. Senjata api/ senjata tajam atau sejenisnya.
    12. Peserta dilarang:
    a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
    b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
    c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
    d. Merokok di dalam ruangan tes;
    e. Menggunakan komputer selain aplikasi online untuk tes tertulis.
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

SILAHKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN BAWASLU KABUPATEN MADIUN

PENGUMUMAN TES TERTULIS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *