PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN BAWASLU KABUPATEN MADIUN
- Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Akan Dilaksanakan Pada Hari Sabtu, 15 Oktober 2022 Pukul 07.00 WIB s/d 09.30 WIB bertempat di :
1. SMAN 2 Mejayan Jl. Panglima Sudirman Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
2. SMAN 1 Geger Jl. Raya Uteran No. 634 Kecamatan Geger Kabupaten Madiun.
3. SMAN 1 Dolopo Jl. Suluk Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.
- Peserta Dibagi Menjadi 10 Ruang (pembagian ruangan sebagai mana lampiran pengumuman ini).
- Bagi Peserta Yang Melakukan Pendaftaran Secara Online Wajib Membawa Berkas Pendaftaran 3 (tiga) Rangkap Dengan Ketentuan 1 (satu) Asli, 2 (dua) Fotokopi Pada Saat Pelaksanaan Tes Tertulis. Apabila Berkas Tidak Lengkap, Maka Dinyatakan Gugur.
- Tata Tertib Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :
1. Peserta hadir paling lambat 30 (tiga puluh) menit sebelum tes di mulai;
2. Peserta harus melakukan registrasi sebelum tes dimulai;
3. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti tes setelah tes dimulai;
4. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
5. Peserta wajib membawa KTP dan kartu peserta tes serta menunjukan kepada panitia;
6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;
7. Peserta menggunakan pakaian rapi dan sopan;
8. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
9. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (diangap gugur);
10. Peserta hanya diperbolehkan membawa kartu, KTP dan alat tulus berupa ballpoint ke dalam ruangan tes;
11. Peserta di dalam ruangan tes dilarang membawa:
a. Buku-buku dan catatan lainnya;
b. Kalkulator,telepon genggam (HP),kamera dalam bentuk apapun;
c. Makanan dan minuman;
d. Senjata api/ senjata tajam atau sejenisnya.
12. Peserta dilarang:
a. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
b. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;
c. Keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia;
d. Merokok di dalam ruangan tes;
e. Menggunakan komputer selain aplikasi online untuk tes tertulis.
- Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
SILAHKAN DOWNLOAD PENGUMUMAN PELAKSANAAN TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN BAWASLU KABUPATEN MADIUN