humas | Minggu, Februari 17, 2019 - 17:26 Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : Bawaslu bertugas: Bawaslu berwenang: Bawaslu berkewajiban: Share