Bawaslu Kabupaten Madiun Bahas Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, Penyelenggara Tunggu Regulasi Baru
|
Madiun, 27 November 2025 — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun menggelar diskusi hukum untuk membedah implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (27/11) di Aula Bawaslu Madiun itu menjadi forum awal untuk memetakan perubahan aturan kepemiluan pascaputusan tersebut.
Diskusi dimulai pukul 10.00 WIB dan menghadirkan jajaran internal Bawaslu Madiun serta perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. Hadir antara lain Anggota Bawaslu Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Teja Adhi Rasa W, Endy Setiawan dari KPU Kabupaten Madiun serta sejumlah peserta lain yang merupakan Ketua, Anggota dan staf Bawaslu Kabupaten Madiun juga mengikuti kegiatan yang berlangsung hampir dua jam tersebut.
Dalam diskusi yang berlangsung hangat dan interaktif itu, peserta membahas konsekuensi hukum putusan MK terhadap penyelenggaraan pemilu di tingkat daerah. Sejumlah pandangan mengemuka, mulai dari potensi penyesuaian mekanisme teknis pemilu hingga kebutuhan harmonisasi regulasi antara Bawaslu dan KPU.
Meski belum dibahas secara rinci isi perubahan yang mungkin timbul, langkah lanjutan bergantung pada terbitnya regulasi baru sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. dan menunggu regulasi baru untuk memastikan langkah teknis selanjutnya, demikian simpulan yang mengemuka dalam forum.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun