Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Sharing Session Sengketa Proses Pemilu 2024

02112026 - Diskusi Reboan

Pimpinan dan jajaran Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Sharing Session Sengketa Proses Pemilu 2024 secara daring bersama Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini membahas studi kasus sengketa PAN dengan KPU Kota Malang dan KPU Kota Tual.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Perbedaan putusan atas perkara sengketa yang serupa menjadi pintu masuk bahasan dalam Sharing Session Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (11/2/2026). Forum ini dimanfaatkan Bawaslu Kabupaten Madiun untuk memperdalam pemahaman sekaligus memperkuat kapasitas pengawas pemilu dalam penanganan sengketa proses, khususnya pada tahapan pencalonan anggota DPRD.

Kegiatan yang diikuti pimpinan dan jajaran Bawaslu provinsi serta kabupaten/kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun, yang diwakilkan oleh Teja Rasa Ardhi W, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, bersama staf ini membahas studi kasus sengketa Partai Amanat Nasional (PAN) dengan KPU Kota Malang dan KPU Kota Tual. Forum diskusi tersebut menghadirkan narasumber Iwan Sunarya, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Kordiv HPS) Bawaslu Kota Malang, serta Samsung Ninilouw, Kordiv HPS Bawaslu Provinsi Maluku, dengan moderator B. Safitri, Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

02112026 - Diskusi Reboan

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam sambutannya menegaskan bahwa forum ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman dan kualitas penanganan sengketa proses pemilu.

“Forum diskusi ini tidak hanya membahas aspek teknis, tetapi juga menekankan nilai keadilan, kejujuran, serta perlindungan hak konstitusional peserta pemilu,” ujar A. Warits.

Dalam diskusi tersebut, peserta, termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun, mengkaji perbedaan putusan pada dua perkara sengketa PAN, membandingkan pertimbangan hukum, standar pembuktian, serta faktor-faktor faktual yang memengaruhi putusan. Sengketa proses ditegaskan sebagai instrumen penting untuk memulihkan hak konstitusional peserta pemilu dan menjaga keadilan pemilu yang tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga substantif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun diharapkan semakin memperkuat kapasitas internal dalam memahami pembuktian dan pertimbangan hukum, serta meningkatkan kualitas penanganan sengketa proses pemilu ke depan.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun