Bawaslu Kabupaten Madiun Mengikuti Kegiatan Identifikasi Masukan Regulasi Pemilu di Kota Batu
|
Batu, 27 November 2025 — Bawaslu Kabupaten Madiun ikut serta dalam kegiatan Identifikasi Masukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Tiga Peraturan Bawaslu yang diselenggarakan di Kantor Bawaslu Kota Batu pada 27–29 November 2025. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan dari jajaran pengawas pemilu daerah untuk penyempurnaan regulasi dan penguatan kelembagaan pengawasan pemilu.
Keterlibatan Bawaslu Kabupaten Madiun diwakili oleh Anggota Bawaslu Koordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, Akhorin Siswanto, bersama staf SDMO Nosa Arya Sandy. Keduanya berpartisipasi aktif dalam pemaparan materi dan diskusi kelompok yang membahas kebutuhan perbaikan norma, mulai dari definisi ruang lingkup pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mekanisme pembinaan dalam Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020, proses pembentukan dan PAW jajaran pengawas dalam Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2022, hingga teknis rapat pleno sesuai Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018.
Dalam forum tersebut, peserta turut memberikan catatan strategis terkait arah perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, mencakup penguatan regulasi pengawasan, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses, penegakan pidana pemilu, serta penegasan tugas dan wewenang Bawaslu di luar tahapan pemilu. Masukan kolektif ini dianggap penting untuk memastikan kerangka hukum pengawasan pemilu ke depan semakin jelas, komprehensif, dan responsif terhadap dinamika di lapangan.
Melalui forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun turut menyampaikan pengalaman lapangan yang dinilai penting untuk memperjelas aturan teknis pengawasan di berbagai tingkatan. Masukan yang dihimpun dari seluruh peserta, termasuk catatan dari Madiun, akan dirangkum sebagai rekomendasi revisi regulasi yang diharapkan memperkuat konsistensi, transparansi, dan efektivitas kerja pengawas pemilu ke depan.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun