Kawal Hak Pilih, Panwaslu Kecamatan Gemarang Cermati DPS Pilada 2024
|
Panwaslu Kecamatan Gemarang [04/09/2024] - DPS Pilakda 2024 telah diumumkan oleh PPS se-kecamatan Gemarang dan diawasi prosedur serta mekanismenya oleh panwaslu Kecamatan beserta jajaranya dibawahnya.
setelah masa diumumkannya DPS, maka tugas pengawas pemilu bersama masyarakat mencermati nama nama yang tercantum dalam DPS pilkada 2024 tersebut, hal ini dilakukan untuk menjaga dan mengawal hak pilih pada pilkada serentak 2024 di Kabupaten Madiun.
pengawasan ini untuk memastikan semua masyarakat yang belum mempunyai hak pilih ataupun yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih agar tidak dimasukkan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). dari hasil pengawasan yang dilakukan, Panwaslu Kecamatan Gemarang memberikan saran perbaikan atas temuan waktu pelaksanaan pencermatan DPS, yaitu terdapat beberapa nama yang meninggal dunia dan telah dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah desa setempat.
Koordinasi dengan pemerintah desa se-Kecamatan Gemarang telah dilakukan dengan maksud untuk ikut serta mensukseskan penyusunan daftar pemilih pada pilkada serentak 2024 di Kabupaten Madiun. diharapkan setelah koordinasi ini pemerintah desa dapat ikut andil dalam pencermatan DPS dengan mengimbau masyarakat untuk melakukan cek terhadap data diri di DPS yang telah diumumkan, atau dapat menghubungi Pengawas Kel./Desa atau dapat datang langsung ke sekretariat PPS di Desa masing masing.
Panwaslu Kecamatan Gemarang