Lompat ke isi utama

Berita

Roadshow Sosialisasi Netralitas Perangkat Desa di kecamatan Jiwan

Madiun - UU Pemilu No 7 Tahun 2017 mengatur larangan sejumlah pihak terlibat dalam kegiatan kampanye. Di antaranya adalah kepala desa, perangkat desa, BPD, ASN dan TNI/Polri. Hal itu untuk menjaga netralitas pihak-pihak tersebut. Indikasi pelanggaran netralitas juga dilihat dari sikap/tindakan/keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. Di Kecamatan Jiwan pada Senin (18/09/2023)

Aturan tentang netralitas perlu diketahui dan dipahami semua pihak. Jajaran badan pengawas pemilu melakukan upaya pencegahan terhadap pelanggaran Netralitas melalui kegiatan sosialisasi kepada perangkat desa, ASN dan TNI/Polri. Seperti yang dilakukan Panwascam Jiwan melalui kegiatan roadshow sosialisasi netralitas ke desa-desa di wilayah kerjanya.

Selain menyampaikan aturan dan sanksi pelanggaran netralitas, perangkat desa juga diingatkan untuk bijak menggunakan media sosial. Sebab, pengawasan netralitas juga mencakup aktivitas mereka di dunia maya. Dengan kecanggihan teknologi dan kemudahan akses media sosial memungkinkan masyarakat untuk ikut mengawasi netralitas perangkat desa, ASN, TNI/Polri.

Tag
Berita