Totok Hariyono: Kita Bertanggung Jawab Jaga Demokrasi Substansial
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Suasana Aula Bawaslu Kabupaten Madiun, Senin (6/4/2026), terasa lebih hidup dari biasanya. Jajaran pengawas Pemilu itu menerima kehadiran Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono, S.H., dalam sebuah kegiatan supervisi yang menjadi ruang penguatan peran kelembagaan. Melalui pertemuan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun meneguhkan komitmen untuk memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan, khususnya di bidang hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu dan Pemilihan.
Supervisi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Drh. S Widodo, serta dihadiri jajaran anggota, yakni Akhorin Siswanto (Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat), Teja Rasa Adhi W. (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa), Hendy Wicaksono (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi), Qoirul Anam (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas), serta Kepala Sekretariat Ambang Prastyo Utomo, S.STP., M.Si, bersama PNS, PPPK, CPNS, dan staf alih daya.
Dalam arahannya, Totok Hariyono menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam menjawab tantangan kebangsaan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu.
“Bawaslu harus mampu menjawab tantangan isu kenegaraan dan kebangsaan di masa non tahapan. Bawaslu hadir bukan atas kehendak pribadi, melainkan sebagai tuntutan reformasi dan bagian dari proses demokratisasi,” ujar Totok.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu merupakan “pekerja demokrasi” yang bertanggung jawab menjaga kualitas demokrasi. Pada masa tahapan, Bawaslu fokus pada pengawasan administratif dan prosedural, seperti menjaga konversi suara agar tidak dicuri, disalahgunakan, atau dimanipulasi. Sementara pada masa non-tahapan, pengawasan diarahkan pada penguatan demokrasi substansial melalui konsolidasi dan literasi demokrasi.
“Kerja-kerja demokrasi ini penting untuk melawan berbagai anasir-anasir demokrasi seperti oligarki, otoritarianisme, dan ketidaknetralan aparat,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Drh. S Widodo, menyampaikan bahwa supervisi ini menjadi momentum penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi pengawasan secara komprehensif.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti arahan Bawaslu RI guna memperkuat pengawasan, tidak hanya pada aspek prosedural, tetapi juga dalam membangun demokrasi yang lebih substansial di Kabupaten Madiun,” ujar Widodo.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun