Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Memastikan data partai politik tetap diperbarui menjadi bagian penting dalam pengawasan di luar tahapan Pemilu. Bawaslu Kabupaten Madiun turut melakukan koordinasi pengawasan pemutakhiran data partai politik bersama KPU Kabupaten Madiun dan jajaran Partai Golkar serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kamis (24/9/2026).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Partai Golkar dan Kantor Partai PKS Kabupaten Madiun tersebut diikuti Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi W., bersama Staf Bawaslu Kabupaten Madiun Axis Sandi Nugraha.
Teja Rasa Adhi W. menyampaikan, koordinasi dilakukan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan secara berkelanjutan. Dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Madiun juga menyampaikan sosialisasi terkait sinkronisasi data melalui Sipol dan Sidalih.
“Silaturahmi dan koordinasi Bawaslu, KPU dengan parpol ini guna memastikan update pemutakhiran data parpol. Diharapkan LO parpol juga lebih aktif dalam melakukan pembaruan data di Sipol, baik terkait perubahan data pengurus, alamat, maupun keanggotaan parpol,” ujar Teja.
Pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik. Dalam pedoman tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap data yang dimutakhirkan, antara lain kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta domisili kantor tetap partai politik.
Melalui koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun mendorong terbangunnya komunikasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik agar proses pembaruan data dapat dilakukan secara berkelanjutan serta mendukung tersedianya data partai politik yang sesuai dengan ketentuan.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun