Bawaslu Kabupaten Madiun Laksanakan Uji Petik PDPB Triwulan III di Desa Uteran
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Memastikan data pemilih tetap akurat menjadi bagian dari pengawasan yang terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Madiun, termasuk pada masa non-tahapan. Upaya tersebut dilakukan melalui Uji Petik Triwulan III Tahun 2026 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan tersebut diarahkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, bersama Staf Bawaslu Kabupaten Madiun Zola Cholida H, Nosa Arya Sandy, Dinar Arimbi, Eko Nurwahyudin, dan Guntur Setiawan. Tim berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Uteran untuk menjelaskan teknis uji petik sekaligus menghimpun data yang diperlukan dalam pengawasan PDPB.
Qoirul Anam menjelaskan bahwa uji petik merupakan bagian dari agenda pengawasan Bawaslu pada masa non-tahapan sebagaimana Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025. Pengawasan ini dilakukan untuk mengidentifikasi dan meminimalkan berbagai persoalan data pemilih, seperti data ganda, NIK tidak valid, maupun pemilih yang telah meninggal tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih.
“Uji petik ini merupakan langkah konkret untuk mengupayakan daftar pemilih yang bersih dan valid agar pemilu dan pemilihan mendatang dapat berlangsung lebih demokratis dan terpercaya,” ujar Qoirul Anam.
Pelaksanaan uji petik mendapat sambutan baik dari Pemerintah Desa Uteran. Dewi, Staf Desa Uteran, mendukung kegiatan tersebut dengan memproses dan menyediakan data yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Madiun. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan valid.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun