Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti DHS Bawaslu Jawa Timur, Teja Rasa Bahas Strategi Kehumasan
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Kepercayaan publik menjadi salah satu modal penting bagi lembaga pengawas pemilu dalam menjalankan tugasnya. Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan Bawaslu Kabupaten Madiun saat mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Bawaslu Provinsi Jawa Timur Seri ke-11 bertema “Hubungan Masyarakat”, Selasa (18/8/2026).
Bawaslu Kabupaten Madiun turut ambil bagian dalam kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut. Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi Wardhana, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, hadir sebagai narasumber bersama Nikmatus Sholihah dari Bawaslu Kabupaten Blitar dan Roudhotul Muttaqin dari Bawaslu Kabupaten Tulungagung.
Dalam paparannya, Teja Rasa menekankan bahwa kehumasan memiliki posisi strategis dalam mendukung kerja Bawaslu. Menurutnya, kualitas pengawasan perlu berjalan beriringan dengan komunikasi publik yang benar agar hasil kerja lembaga dapat dipahami masyarakat.
“Bawaslu bertugas mengawasi seluruh proses demokrasi. Sebaik apa pun pengawasan dilakukan, apabila masyarakat tidak mengetahui, tidak memahami, atau menerima informasi keliru, kepercayaan publik akan menurun,” ujar Teja Rasa.
Ia menjelaskan, komunikasi publik juga berkaitan erat dengan upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga. Keterbukaan informasi yang dilakukan secara konsisten dapat mendorong tumbuhnya kepercayaan publik, memperkuat legitimasi lembaga, dan pada akhirnya mendukung kehidupan demokrasi.
“Transparansi melahirkan kepercayaan, kepercayaan melahirkan legitimasi, dan legitimasi memperkuat demokrasi,” tegasnya.
Teja Rasa juga menyoroti tantangan kehumasan di era digital. Perkembangan media sosial membuat informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, termasuk informasi yang tidak benar. Kondisi tersebut menuntut Bawaslu untuk memiliki sistem komunikasi yang terencana, cepat, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan akurasi informasi.
Dalam konteks tersebut, Divisi Hukum memiliki peran penting dalam mendukung komunikasi publik Bawaslu. Teja Rasa menjelaskan bahwa Divisi Hukum dapat menjadi filter sekaligus validator substansi hukum atas informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat, termasuk memastikan informasi yang dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan mengenai kehumasan juga diarahkan pada perubahan pola komunikasi Bawaslu dengan masyarakat. Kehumasan tidak cukup hanya menjadi sarana publikasi kegiatan, tetapi perlu membangun komunikasi dua arah dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan, pertanyaan, masukan, maupun umpan balik.
DHS Seri ke-11 tersebut dibuka dan diarahkan oleh Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Diskusi dimoderatori Adinda Masita Dewi, Anggota Bawaslu Kabupaten Sidoarjo sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta diikuti Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian Hukum, Sekretariat Bagian Hukum, dan masyarakat umum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Melalui forum tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun turut memperkuat pemahaman mengenai pentingnya komunikasi publik sebagai bagian dari kerja kelembagaan. Kehumasan yang dikelola secara strategis diharapkan mampu memastikan informasi mengenai pengawasan pemilu tersampaikan secara tepat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun