Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Rakor Replikasi Penguatan Akuntabilitas Keuangan di Kediri
|
Kediri, 22 Desember 2025 — Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Replikasi Praktik Penguatan Kelembagaan Akuntabilitas Keuangan Berbasis Regulasi dan Kepastian Hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Minggu hingga Senin (21–22 Desember 2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis penguatan tata kelola kelembagaan, khususnya dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang patuh regulasi dan memiliki kepastian hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun dihadiri oleh drh. S Widodo selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Teja Rasa Adhi.W, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, serta Ambang Prastyo Utomo, S.STP., M.Si, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun. Kegiatan ini diikuti oleh 19 Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur sebagai gelombang pertama replikasi praktik penguatan akuntabilitas keuangan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dalam sambutannya menegaskan bahwa akuntabilitas keuangan merupakan fondasi utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
“Bawaslu tidak akan dipercaya publik apabila tidak mampu menunjukkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, praktik-praktik baik yang sudah berjalan di beberapa daerah perlu direplikasi dan disesuaikan agar tercipta standar pengelolaan keuangan yang seragam dan patuh terhadap regulasi,” tegas Warits.
Rakor ini digelar sebagai tindak lanjut implementasi penguatan kelembagaan di Bawaslu kabupaten/kota dengan tema wajib akuntabilitas keuangan. Bawaslu Provinsi Jawa Timur memandang kegiatan ini penting mengingat masih adanya perbedaan tingkat pemahaman regulasi, kapasitas sumber daya manusia, serta praktik pengelolaan keuangan antar satuan kerja yang berpotensi menimbulkan ketidaksamaan dalam penerapan kebijakan dan standar akuntabilitas.
Melalui kegiatan ini, peserta dibekali pemahaman bahwa akuntabilitas keuangan tidak semata berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga menjadi tanggung jawab hukum lembaga negara. Setiap kegiatan dipahami sebagai kebijakan lembaga yang harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, S.H., dalam pemaparannya menekankan pentingnya transparansi anggaran sebagai bentuk pengendalian bersama di lingkungan Bawaslu.
“DIPA bukan milik individu atau jabatan tertentu, melainkan milik lembaga. Seluruh jajaran berhak mengetahui dan mengontrol penggunaannya. Transparansi ini penting agar Bawaslu tetap aman secara administratif dan kuat dalam menjalankan peran sebagai penjaga demokrasi,” ujar Totok.
Rangkaian agenda kegiatan meliputi pembukaan, penyampaian materi Implementasi Aksi Akuntabilitas Keuangan, materi Regulasi Akuntabilitas Keuangan, penyusunan Roadmap Penguatan Kelembagaan Tahun 2026, serta perumusan rencana tindak lanjut. Dalam forum tersebut juga ditekankan pentingnya pencatatan yang tertib, pembuktian administratif yang lengkap, serta kepatuhan terhadap prosedur yang jelas dan berjenjang sebagai bentuk perlindungan hukum lembaga.
Melalui keikutsertaan dalam Rakor ini, Bawaslu Kabupaten Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat pengendalian internal, serta mereplikasi praktik-praktik baik pengelolaan keuangan secara berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat legitimasi kelembagaan dan mendukung peran Bawaslu sebagai penjaga demokrasi yang berintegritas dan profesional.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun