Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Sosialisasi Pendampingan Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi

10272026 - DHS

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini membahas nilai antikorupsi, profesionalisme penyelenggara pemilu, dan mekanisme pendampingan hukum di lingkungan Bawaslu.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Penguatan pemahaman hukum dan integritas menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme penyelenggara pemilu. Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Sosialisasi Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur beserta jajaran staf ini diselenggarakan sehubungan dengan terbitnya Keputusan Bawaslu RI Nomor 3/HK.03.01/K1/08/2026 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi serta Standar Operasional Prosedur Nomor 10/HK.03.01/SJ/08/2026 Tahun 2026 tentang Pendampingan Proses Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

10272026 - DHS

Pengantar kegiatan disampaikan oleh Rusmifahrizal Rustam, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, sedangkan pembukaan dilakukan oleh A. Warits selaku Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Materi disampaikan oleh Athoillah, S.H., M.H.P., Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus, yang membahas nilai-nilai anti korupsi dan profesionalisme penyelenggara pemilu. Selain itu, Sauqi Pratama, Tenaga Ahli Bawaslu RI, memaparkan mekanisme pendampingan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu.

Dalam pemaparannya, Athoillah menjelaskan bahwa pemahaman mengenai tindak pidana korupsi perlu mencakup berbagai bentuk perbuatan, tidak terbatas pada kerugian keuangan negara. Ia juga menekankan pentingnya memahami batas kewenangan serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.

“Jadi diskusi ini untuk mencegah agar kita tidak terjerumus melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Athoillah dalam pemaparannya.

10272026 - DHS

Sementara itu, Sauqi Pratama menjelaskan bahwa petunjuk teknis dan SOP pendampingan hukum menjadi acuan bagi jajaran Bawaslu dalam menghadapi persoalan dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga menyoroti pentingnya peran pengawasan internal untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti persoalan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun memperoleh penguatan pemahaman mengenai nilai antikorupsi, tata kelola administrasi, serta mekanisme pendampingan hukum. Pemahaman tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun