Lompat ke isi utama

Berita

Akhorin Dan Mualim Hadiri Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang IV di Batam

Sebagai upaya penyamaan persepsi di jajaran dan penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, Bawaslu RI mengundang Bawaslu Provinsi Divisi Penganganan Pelanggaran, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dalam rangka Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran. (18-21/11/2022)

Hadir dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Khoirul Mualim yang mewakili ketua Bawaslu Kabupaten Madiun dan Akhorin Siswanto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi.

Ibu Yusti Erlina Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Pemilu mengatakan respon dari peserta sangat positif dalam pelaksanaan rapat kerja teknis gelombang IV ini dan komitmen untuk menyamakan persepsi pada giat ini sangat penting. 

"Respon positif para peserta dibuktikan saat pembukaan acara walau dimajukan dari malam hari ke sore hari namun peserta bisa hadir hampir secara keseluruhan", jelasnya.

Dr (can) PUADI, S.Pd., MM. Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI dalam arahannya saat membuka acara mengatakan dasar regulasi Penanganan Pelanggaran yaitu Perbawaslu 7/2022 tentang penanganan laporan dan temuan pelanggaran pemilu dan Perbawaslu 8 tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Perbawaslu Sentra Gakkumdu nomor 31 tahun 2018 masih dalam proses perubahan.

“Dua Perbawaslu yaitu nomor 7 dan 8 tahun 2022 sudah diundangkan bisa di pertajam terutama tentang temuan dan laporan, serta informasi awal. Sehingga terkait dengan proses penanganan pelanggaran benar-benar dipahami dan juga dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Selanjutnya segera koordinasi dengan provinsi apabila ada dugaan pelanggaran administrasi yang belum jelas dengan teknis yang koordinatif dan hierarkis”, lanjutnya.

Selanjutnya selama 4 hari, sesi dilanjutkan dengan pembagian kelas yang masing-masing terdiri dari beberapa anggota yang dipimpin oleh ketua dan sekretaris dengan materi salah satunya materi Pembahasan tentang Perbawaslu 7 tahun 2022 tentang Menangani berbagai kemungkinan dan laporan Pelanggaran Pemilu, Penelusuran berdasarkan informasi awal (Perbawaslu 5 2015), Pembahasan tentang Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang penyelesaian Pelanggaran Administrasi.

Tag
Berita