Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Cangkrukan Demokrasi Bahas Pencegahan Disinformasi Pemilu
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah derasnya arus informasi di media sosial yang kian sulit dibendung, Bawaslu Kabupaten Madiun mengambil peran aktif dengan mengikuti Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Data Informasi (Datin) Tahun 2026 bertema “Pencegahan Disinformasi Pemilu melalui Media Sosial” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan yang diikuti oleh Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, serta menghadirkan Anggota Bawaslu Jawa Barat, Nuryamah, sebagai narasumber utama. Turut memberikan tanggapan Yogi Eka Chalid Farobi (Bawaslu Kota Batu) dan Abdul Allam Amrullah (Bawaslu Kabupaten Malang).
Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran humas dan datin dalam menghadapi arus informasi digital. “Kalau dulu Kartini melawan kegelapan dengan tulisan, hari ini kita melawan disinformasi dengan data yang benar,” ujarnya. Ia juga menegaskan tiga peran utama, yakni humas sebagai penjernih informasi, datin sebagai penyedia data, serta humas-datin sebagai kurator informasi.
Dalam pemaparannya, Nuryamah menjelaskan bahwa disinformasi menjadi tantangan serius dalam ekosistem demokrasi digital. “Disinformasi merupakan informasi salah yang sengaja dibuat untuk menipu atau merugikan, berbeda dengan misinformasi yang terjadi tanpa niat jahat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa perkembangan media sosial memunculkan isu krusial seperti polarisasi, delegitimasi, dan kebingungan publik.
Lebih lanjut, Nuryamah menguraikan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya pendekatan pre-bunking melalui edukasi dini, penguatan verifikasi data (fact-checking), peningkatan literasi visual termasuk deteksi kecerdasan buatan, hingga penyusunan narasi tandingan yang informatif. “Masyarakat juga perlu aktif melaporkan konten hoaks, tidak memberikan interaksi, serta melakukan klarifikasi secara santun,” tambahnya.
Sementara itu, Yogi Eka Chalid Farobi mengungkapkan bahwa disinformasi bukan sekadar berita bohong, tetapi telah menjadi ancaman serius bagi demokrasi. “Disinformasi dapat memicu polarisasi sosial, delegitimasi penyelenggara pemilu, hingga menurunkan partisipasi pemilih,” tegasnya. Ia juga menyampaikan data dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) yang menunjukkan tingginya konten hoaks politik dalam beberapa tahun terakhir.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu, termasuk Bawaslu Kabupaten Madiun, dalam menghadapi tantangan disinformasi di era digital serta mendorong terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan berintegritas.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun