Lompat ke isi utama

Berita

AWASI VERIFIKASI FAKTUAL KEANGGOTAAN PARTAI BURUH, 3 PIMPINAN BAWASLU KABUPATEN MADIUN TURUN LANGSUNG

Madiun- 3 Pimpinan Bawaslu Kabupaten Madiun drh Slamet Widodo, Akhorin Siswanto dan Khoirul Mu'alim melakukan Pengawasan Verifikasi Faktual (Verfak) Keanggotaan dengan menggunakan teknologi informasi pada Partai Buruh yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Rabu 02/11/2022.

Sesuai PKPU 4 tahun 2022 apabila petugas penghubung tingkat Kabupaten/Kota tidak dapat menghadirkan anggota Partai Politik dikantor partai politik tingkat Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dan/atau verifikator faktual melakukan verifikasi faktual keanggotaan terhadap anggota partai politik dengan menggunakan sarana teknologi informasi.

Khoirul Mualim Koordiv Pencegahan Bawaslu Kabupaten Madiun menyampaikan dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik peserta pemilu 2024, berdasarkan PKPU 4 tahun 2022 Verifikator KPU diperkenankan untuk memverifikasi keanggotaan Partai politik dengan menggunakan teknologi informasi.

"PKPU 4 tahun 2022 sudah mengatur bahwa dalam pelaksanaan verfak ketika anggota parpol tidak dapat dihadirkan di kantor maka bisa menggunakan teknologi informasi", jelas Alim.

Sementara itu, drh Slamet Widodo menambahkan dalam pelaksanaan Verfak Keanggotaan Parpol menggunakan teknologi informasi yang terpenting tidak mengurangi substansi verifikator KPU dalam memastikan KTP dan KTA anggota partai politik.

"Pada prinsipnya pengawasan Verfak keanggotaan Partai politik peserta pemilu tahun 2024 dilakukan untuk memastikan  KTP/KK dan KTA anggota partai politik dengan data yang ada di Sistem informasi Partai Politik (SIPOL)", bebernya.

Sekedar tambahan informasi, berdasarkan keterangan ketua partai buruh ada 9 anggota partai yang dijadwalkan untuk diverifikasi faktual oleh KPU, tapi yang bisa hanya 6 anggota, dan kesemuanya mengakui sebagai anggota Partai Buruh.

Tag
Berita