Bawaslu Jatim Susun Indikator Penilaian dan Tatalaksana Arsip
|
Madiun, dua hari mulai tanggal 9 – 10 April 2021 Bawaslu Jatim menggelar rapat kerja “Penyusunan Indikator Penilaian dan Penatalaksanaan Arsip", di Ballroom The Sun Hotel Madiun, melibatkan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumberdaya Manusia Bawaslu Kabupaten/Kota se Privinsi Jawa Timur. Kegiatan dipimpin oleh Eka Rahmawati, Koordinator Divisi Organisasi & SDM Bawaslu Provinsi Jawa timur. Hadir dalam kegiatan tersebut utusan dari Dinas perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Jawa Timur sebagai pemateri Pengelolaan dan Penilaian Arsip Inaktif dan materi kedua tentang Retensi arsip yang disampaikan oleh Staf Bawaslu RI.
Arsip mempunyai peranan penting dalam sebuah lembaga ataupun organisasi, sebab arsip adalah rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai bentuk, mulai surat, akta, piagam, buku dan seiring perkembangan teknologi arsip berkembang menjadi bentuk digital. Pengelolaan arsip harus sistematis dan terukur. artinya mudah diakses dan kelompokan sesuai dengan nilai, kebutuhan dan retensi.
Wahyudi, koordinator Divisi Organisasi dan Sumber daya Manusia Bawaslu Kabupaten Madiun menyatakan “penting bagi kita, apalagi Bawaslu Kabupaten Madiun sebagai lembaga Pemerintah non struktural yang baru dipermanenkan harus sudah mulai dari sekarang menata kelola kearsipan, baik secara manual maupun digital”. Imbuhnya “Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan Pemilu dituntut selalu siap menyajikan data dan informasi kepada masyarakat, tentunya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan”.