BAWASLU KABUPATEN MADIUN AKAN LAKUKAN UJI PETIK 10 % HASIL VERFAK KEANGGOTAAN PARPOL
|
Madiun- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait pengawasan verifikasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik (Parpol) nomor 32 tahun 2022, surat edaran tersebut memerintahkan Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk melakukan verfak kembali terhadap keanggotaan parpol yang statusnya sudah Memenuhi Syarat (MS) maupun yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Senin (1/11/2022).
drh Slamet Widodo, selaku koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS), membenarkan adanya surat edaran tersebut. “Iya, ini surat edaran terbaru dari RI. Kami diperintahkan untuk melakukan verfak kembali terhadap hasil yang sudah diverifikasi oleh KPU” jelasnya.
Widodo menjelaskan, bahwa sistem pengawasan verfak kembali tersebut akan mengambil sampling sebesar 10% dari rekapan anggota parpol yang sudah selesai dilakukan verifikasi. “Misalnya, seluruh yang MS di partai tententu, sebanyak 100 orang, maka Kita akan ambil sampling 10%nya untuk kembali di verfak. Berarti ada 10 orang. Termasuk bila TMSnya ada 100. Maka 10 orang juga akan diverfak sebagai pembenaran bahwa proses verfak sudah sesuai dan benar keabsahannya” papar anggota Bawaslu Madiun tersebut.
“Yang jelas, sebagai pengawas pemilu kita awasi dengan jeli tahapan verfak ini” tutupnya.