Bawaslu Kabupaten Madiun dan Polres Madiun Kota Sinergi Bentuk Sentra Gakkumdu.
|
Madiun – Bawaslu Kabupaten Madiun melakukan koordinasi persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu dengan Kapolres Madiun Kota. Kegiatan ini berlangsung di Markas Kepolisian Resor Madiun Kota pada Kamis (28/07/2022).
Dihadiri oleh Wahyudi, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi dan Akhorin Siswanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Madiun. Disambut oleh AKBP Suryono, Kapolresta Madiun beserta Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan.
"Koordinasi dengan Kapolres Madiun Kota hari ini adalah dalam rangka membahas dan menyamakan pemahaman terhadap persiapan pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk Pemilu Tahun 2024,” jelas Wahyudi.
Akhorin Siswanto menambahkan "Hal ini berdasarkan surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 247/PP.00.00/K1/07/2022 tanggal : 14 Juli 2022 Perihal Persiapan Pembentukan Anggota Sentra Gakkumdu Provinsi/Kabupaten/Kota dan dengan tetap mempedomani Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu, dimana untuk jumlah penyidik dan jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu Kabupaten/Kota paling banyak enam orang. Selain Polres Madiun Sentra Gakukumdu Kabupaten Madiun harus ada unsur kepolisian dari Polres Kota Madiun, karena ada dua Kecamatan di wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Madiun yang menjadi wilayah Hukum Polres Madiun Kota, yaitu Kecamatan Sawahan dan Jiwan."
Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dari tingkat pusat hingga Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara itu Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono menyambut baik kedatangan Bawaslu Kabupaten Madiun dan telah menyiapkan dua personil penyidik yang sudah memiliki pengalaman dalam menangani tidak pidana pemilu untuk dimasukkan dalam susunan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Madiun.