Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Hadiri Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022.

Madiun - Jelang pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Madiun menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan KPU No. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum pada hari jum'at (29/7/2022).

Kegiatan dilaksanakan di aula pertemuan KPU Kabupaten Madiun, Jl. Raya Ponorogo - Madiun No.46, Ngrobyong, Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Selain mengundang semua pimpinan partai politik di Kabupaten Madiun, KPU Kabupaten Madiun juga mengundang Bawaslu Kabupaten Madiun, Kesbangpoldagri Kabupaten Madiun dan kawan-kawan dari media masa.

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan awal dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini agar teman-teman Partai Politik memahami proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu tahun 2024,” ucap Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi dalam sambutannya.

Tambah Ali, "tugas KPU Kabupaten dalam proses tahapan pendaftaran ini adalah melakukan verifikasi faktual, sedangkan untuk verifikasi administrasi KPU Kabupaten dapat melaksanakannya atas perintah KPU-RI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)."

Selesai sambutan ketua KPU Kabupeten Madiun, dilanjutkan penyampaian materi sosialisasi oleh Jumangin, Anggota KPU Kabupaten Madiun / Koordinator divisi teknis penyelenggaraan.

Diwarung kopi, selesai mengikuti kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Kang Anwar menyampaikan, "kami sudah menginventarisir beberapa potensi permasalahan yang akan menjadi fokus pengawasan Bawaslu, diantaranya adalah: Dapat terjadinya troubleshooting laman SIPOL ditengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, Jumlah daftar nama dengan KTA dan KTP tidak sama, serta terdapat data ganda baik diinternal partai maupun eksternal partai."

Tag
Berita