Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Bawaslu Mengajar tentang Keterbukaan Informasi Publik

06022026 - Datin

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026). Kegiatan membahas klasifikasi informasi publik, pengelolaan DIP, serta pelaksanaan uji konsekuensi dalam keterbukaan informasi publik.

 

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah tuntutan pelayanan informasi publik yang semakin terbuka dan akuntabel, Bawaslu Kabupaten Madiun terus memperkuat pemahaman jajaran kelembagaan terkait tata kelola informasi publik. Upaya tersebut dilakukan melalui keikutsertaan dalam kegiatan Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun bersama jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur sebagai bagian dari penguatan kapasitas pengelolaan informasi publik dan dokumentasi informasi publik (DIP).

Materi utama disampaikan oleh narasumber dari, Arbain, yang membahas klasifikasi informasi dan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP). Dalam pemaparannya, Arbain menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk mengenai kewenangan badan publik dalam memberikan maupun mengecualikan informasi tertentu kepada pemohon informasi.

“Informasi publik diklasifikasikan berdasarkan sifat dan urgensi penyampaiannya kepada masyarakat, yakni informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan,” jelas Arbain.

Ia juga menekankan pentingnya pelaksanaan uji konsekuensi dalam menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan.

06022026 - Datin

“Uji konsekuensi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan untuk menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan sehingga keterbukaan informasi tetap berjalan dengan memperhatikan perlindungan terhadap informasi tertentu,” lanjutnya.

Selain itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Taufiq, turut menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Ia berharap kegiatan pembinaan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan optimalisasi pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Kegiatan dipandu oleh moderator David Pardede dan berlangsung interaktif melalui diskusi serta pemaparan materi terkait pengelolaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun diharapkan semakin memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun