Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Tingkatkan Pemahaman Regulasi melalui Jumat Sehati

07312026 - Jumat Sehati

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Kepala Sekretariat, PPPK, PNS, dan tenaga alih daya mengikuti kegiatan Jumat Sehati bertajuk "Paham Aturan, Kuat Menguasai Regulasi" secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (31/7/2026). Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Hendy Wicaksono, sebagai narasumber.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Memahami regulasi merupakan prasyarat utama bagi setiap pengawas pemilu. Berangkat dari semangat tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun memanfaatkan masa non-tahapan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan Jumat Sehati bertajuk "Paham Aturan, Kuat Menguasai Regulasi" yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (31/7/2026). Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi seluruh jajaran dalam memperdalam pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengawasan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Kegiatan Jumat Sehati dan Jumpa Berlian di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. Melalui surat edaran tersebut, Jumat Sehati diarahkan untuk memperkuat pembinaan spiritual, mental, serta keseimbangan jasmani dan rohani dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

07312026 - Jumat Sehati

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Hendy Wicaksono, yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui penguasaan regulasi pada masa non-tahapan.

"Masa non-tahapan merupakan waktu yang tepat untuk meningkatkan kapasitas dengan mempelajari hierarki peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Pemahaman regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar warga negara, khususnya hak memilih dan dipilih dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Hendy.

07312026 - Jumat Sehati

Ia menjelaskan, penerapan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam pengawasan kepemiluan harus diwujudkan dalam pelaksanaan aturan di lapangan. Salah satu contohnya adalah memastikan pemasangan alat peraga kampanye dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan Jumat Sehati, Bawaslu Kabupaten Madiun berharap seluruh jajaran tidak hanya memperkuat aspek spiritual dan integritas, tetapi juga meningkatkan pemahaman terhadap regulasi sebagai bekal dalam melaksanakan tugas pengawasan kepemiluan secara profesional dan berlandaskan hukum.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun