Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Bimtek Mekanisme Perlindungan Non Retaliasi PPKS

06092026 - PPKS

Jajaran Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Bimbingan Teknis Pokja PPKS bertema Mekanisme Perlindungan Non Retaliasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (6/6/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman terkait perlindungan korban dan pelapor kekerasan seksual dan dugaan retaliasi di lingkungan Bawaslu.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual terus diperkuat di lingkungan Bawaslu. Salah satunya melalui keikutsertaan jajaran Bawaslu Kabupaten Madiun dalam Bimbingan Teknis Pokja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bertema Mekanisme Perlindungan Non Retaliasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (6/6/2026).

Kegiatan tersebut diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dengan menghadirkan narasumber Eka Rahmawati, S.Sos., M.M., Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekaligus Ketua Pokja PPKS Bawaslu Jawa Timur. Dari Bawaslu Kabupaten Madiun, kegiatan diikuti oleh jajaran sekretariat maupun ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai bagian dari penguatan pemahaman terkait perlindungan korban maupun pelapor kekerasan seksual.

Dalam pemaparannya, Eka Rahmawati menegaskan bahwa kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak dapat ditoleransi dan harus ditangani dengan prinsip perlindungan terhadap korban sebagai prioritas utama.

“Kekerasan Seksual adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransikan. Di dalam Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 telah diatur hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sehingga korban atau penyintas menjadi pusat aktivitas penanganan dan perlindungan,” ujar Eka.

06092026 - PPKS

Ia menjelaskan, perlindungan non retaliasi merupakan bentuk perlindungan bagi korban maupun pelapor agar terbebas dari tindakan balasan seperti intimidasi, ancaman, penurunan jabatan, hingga penilaian kinerja buruk akibat laporan yang disampaikan dengan iktikad baik.

Menurutnya, prinsip non retaliasi menjadi hal mutlak dalam penanganan kekerasan seksual di lingkungan lembaga. Perlindungan tersebut harus tetap diberikan selama proses penanganan berlangsung, bahkan ketika dugaan kekerasan seksual tidak terbukti.

“Prinsip dalam Pokja PPKS bersifat mutlak dan non negotiable, yakni zero tolerance, kepentingan terbaik bagi korban, kerahasiaan identitas, akuntabilitas lembaga, dan non-retaliasi,” tambahnya.

06092026 - PPKS

Dalam kegiatan itu juga disampaikan bahwa Bawaslu telah memiliki kebijakan tertulis terkait pencegahan dan penanganan pelecehan seksual melalui SK Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024 serta memaparkan bahwa penanganan dugaan retaliasi atas kasus kekerasan seksual dapat dilakukan melalui Pokja PPKS maupun Inspektorat Bawaslu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun diharapkan semakin memahami mekanisme perlindungan terhadap korban dan pelapor kekerasan seksual guna menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan inklusif.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun