Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Cangkrukan Demokrasi Bahas Keterbukaan Informasi Ramah Disabilitas

10262026 - Cangkrukan Demokrasi

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Datin Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (26/10/2026). Kegiatan ini membahas penguatan keterbukaan data dan informasi pemilu yang inklusif serta ramah bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Demokrasi yang inklusif tidak berhenti pada kesempatan masyarakat untuk menggunakan hak pilih, tetapi juga mencakup hak setiap warga negara untuk memperoleh dan memahami informasi kepemiluan. Semangat inilah yang menjadi bahasan dalam Cangkrukan Demokrasi Divisi Humas dan Datin Tahun 2026 bertema “Demokrasi tanpa Batas: Mewujudkan Keterbukaan Data dan Informasi Pemilu yang Ramah Disabilitas dan Kelompok Rentan” yang diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun secara daring melalui Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Senin (26/10/2026).

10262026 - Cangkrukan Demokrasi

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam, menyampaikan bahwa Cangkrukan Demokrasi merupakan salah satu ruang diskusi rutin untuk membahas berbagai isu kepemiluan dan kelembagaan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung fasilitas aksesibilitas yang telah tersedia di lingkungan Bawaslu Jawa Timur, seperti marka, guiding block, kursi roda, dan buku braille pada layanan permohonan informasi.

Pembahasan tersebut sejalan dengan pentingnya memastikan keterbukaan informasi dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan informasi, keterbukaan juga menyangkut bagaimana informasi disajikan agar mudah diakses dan dipahami, termasuk oleh penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

10262026 - Cangkrukan Demokrasi

Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Puadi, S.Pd., M.M., dalam pemaparannya menekankan bahwa kualitas demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilu dan terpenuhinya hak pilih. Kesempatan untuk memahami proses pemilu, memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam pengawasan juga menjadi bagian penting dari kehidupan demokrasi.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar keterbukaan administrasi, tetapi juga instrumen pengawasan kekuasaan yang berorientasi pada akuntabilitas dan kepercayaan publik,” jelas Puadi.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya informasi yang dipublikasikan, melainkan juga oleh sejauh mana informasi tersebut dapat diakses, dipahami, dan dimanfaatkan masyarakat. Oleh karena itu, tata kelola informasi perlu memperhatikan tiga aspek utama, yakni ketersediaan, keteraksesan, dan keterpahaman, dengan tetap mengedepankan perlindungan data pribadi.

10262026 - Cangkrukan Demokrasi

Sejalan dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Bawaslu RI, M. Sitoh Anang, memaparkan bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik perlu didukung penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari pengelolaan dan pendokumentasian informasi hingga penyediaan layanan yang mudah dijangkau masyarakat. Penerapannya dapat diwujudkan melalui fitur aksesibilitas, materi informasi kepemiluan yang dilengkapi bahasa isyarat, serta penyediaan informasi dalam format audio.

Berbagai pembahasan tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi yang inklusif memerlukan perhatian sejak tahap perencanaan hingga penyampaian informasi kepada publik. Dengan demikian, informasi kepemiluan tidak hanya tersedia sebagai bagian dari pelayanan kelembagaan, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara setara oleh masyarakat dengan kebutuhan yang beragam.

10262026 - Cangkrukan Demokrasi

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Madiun dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman mengenai pentingnya pelayanan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan inklusif. Melalui penguatan pemahaman tersebut, keterbukaan informasi diharapkan dapat mendukung pengawasan pemilu yang akuntabel sekaligus memperluas ruang partisipasi masyarakat dalam kehidupan demokrasi.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun