Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Perkuat Sinergi Pengawasan Partisipatif dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Madiun

10152026 - MoU dengan PPDM

Bawaslu Kabupaten Madiun bersama Persatuan Penyandang Disabilitas Madiun (PPDM) melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Kamis (15/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman kepemiluan kelompok rentan dan pengawasan partisipatif dalam mengawal hak pilih.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Penguatan pengawasan pemilu yang inklusif menjadi salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Madiun dalam mendorong keterlibatan masyarakat untuk mengawal hak pilih. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Madiun (PPDM), Kamis (15/10/2026), di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun.

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penguatan pemahaman kepemiluan bagi kelompok rentan terkait pengawalan hak pilih. Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dalam pengawasan pemilu agar pelaksanaan demokrasi dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat.

10152026 - MoU dengan PPDM

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, drh. Slamet Widodo, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Akhorin Siswanto, M.Sos., Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi; Qoirul Anam, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat; Teja Rasa Adhi W., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Madiun Ambang Prastyo Utomo, S.STP., M.Si., hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua PPDM Udik Dwi besrta anggota.

Dalam kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun menegaskan pentingnya sinergi dengan organisasi penyandang disabilitas sebagai mitra dalam pengawasan partisipatif. “Keterlibatan komunitas disabilitas merupakan bagian penting dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang inklusif, sehingga pemenuhan hak pilih dan partisipasi masyarakat dapat menjadi perhatian bersama sebab penyelenggaraan pemilu yang Luber Jurdil serta Inklusif menjadi tanggung jawab Bawaslu Kabupaten Madiun yang dibantu oleh mitra-mitra kita dalam hal ini PPDM” ungkap drh. S Widodo dalam penyampaiannya.

PPDM mewadahi berbagai komunitas penyandang disabilitas di Kabupaten Madiun, di antaranya Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni), Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), komunitas Krida Mandiri, Difabel Motorcycle Indonesia (DMI), serta unsur komunitas disabilitas lainnya. Keterlibatan organisasi tersebut diharapkan dapat memperkuat jangkauan edukasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif di lingkungan kelompok rentan.

10152026 - MoU dengan PPDM

Kerja sama ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif. Melalui kolaborasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun dan PPDM memperkuat komitmen untuk mendorong partisipasi penyandang disabilitas dalam mengawal hak pilih serta mendukung penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan berintegritas

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun