Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti DHS Seri VI Bahas Penanganan Pelanggaran

06022026 - DHS

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri VI Tahun 2026 bertema Penanganan Pelanggaran yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (2/6/2026). Kegiatan membahas penguatan regulasi dan penyamaan persepsi dalam penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah dinamika penegakan hukum Pemilu dan Pemilihan yang terus berkembang, jajaran Bawaslu Kabupaten Madiun kembali memperkuat kapasitas kelembagaan melalui forum diskusi hukum. Melalui ruang virtual yang mempertemukan Bawaslu se-Jawa Timur, berbagai persoalan penanganan pelanggaran, mulai dari multitafsir regulasi hingga tantangan pengawasan digital, dibahas secara mendalam dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri VI Tahun 2026 bertema Penanganan Pelanggaran, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A. Warits, dengan pengantar dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewita Hayu Shinta. Hadir sebagai narasumber yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rofa’atul Hidayah; Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Savitri Rindayana; serta Anggota Bawaslu Kota Pasuruan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Akhmad Marta Affandi. Diskusi dipandu oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Moh. Rusydi Zain ZA.

Dalam pengantarnya, Dewita Hayu Shinta menyoroti pentingnya evaluasi terhadap mekanisme penanganan pelanggaran yang selama ini berjalan, termasuk efektivitas kewenangan Bawaslu, kapasitas sumber daya manusia, hingga dinamika yang terjadi dalam Sentra Gakkumdu.

“Penanganan pelanggaran semakin kompleks sehingga membutuhkan ruang diskusi untuk menyamakan persepsi serta menghasilkan masukan konstruktif dalam penguatan kelembagaan dan penegakan hukum Pemilu maupun Pemilihan,” ujar Dewita.

06022026 - DHS

Diskusi membahas berbagai persoalan strategis penanganan pelanggaran, mulai dari penyamaan tafsir regulasi, mekanisme penanganan laporan dan temuan, penguatan putusan Bawaslu, hingga tantangan pengawasan kampanye digital dan penggunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI). Selain itu, para narasumber juga menyoroti perlunya penguatan regulasi mengenai barang bukti digital, perlindungan pelapor dan saksi, serta efektivitas koordinasi dalam Sentra Gakkumdu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik, Rofa’atul Hidayah, menegaskan bahwa proses kajian awal menjadi tahapan penting dalam penanganan pelanggaran karena menentukan arah tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan atau dilaporkan.

“Proses penanganan pelanggaran sangat kompleks dan membutuhkan kerja kolektif kolegial. Penyamaan persepsi antarpenyelenggara menjadi penting agar tercipta kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan aturan,” jelas Rofa’atul.

Sementara itu, Savitri Rindayana menyoroti perlunya penguatan regulasi terhadap praktik politik uang digital dan pengakuan barang bukti digital dalam proses penanganan pelanggaran.

Melalui kegiatan DHS Seri VI ini, Bawaslu Kabupaten Madiun memperoleh penguatan pemahaman terkait dinamika penanganan pelanggaran sekaligus memperluas perspektif dalam menghadapi tantangan pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang terus berkembang

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun