Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi Hukum Selasa Bahas PSU Pemilu 2024

01272026 - DHS

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri I Tahun 2026 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (27/1/2026).

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah upaya memperkuat kualitas pengawasan pemilu pasca Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Madiun turut menjadi peserta dalam Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (27/1/2026). Forum yang diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur ini mengangkat tema Sharing Session Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 sebagai ruang berbagi pengalaman sekaligus penguatan strategi pencegahan pelanggaran pemilu.

Diskusi menghadirkan narasumber Moh. Rusydi Zain, Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep, dan Eko Rinda Prasetyadi, Anggota Bawaslu Kota Surabaya, dengan pimpinan forum Dewita Hayu Shinta, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Dalam paparannya, Moh. Rusydi Zain menekankan pentingnya pencegahan PSU sejak tahap awal melalui penguatan teknis penyelenggara pemilu di tingkat TPS.

“Bawaslu perlu mengoptimalkan peran pencegahan dengan memberikan imbauan kepada KPU agar pelaksanaan bimbingan teknis KPPS dilakukan secara maksimal, terutama terkait prosedur pemungutan suara, pendataan pemilih, serta mekanisme DPTb dan DPK,” ujar Moh. Rusydi Zain.

Ia menambahkan bahwa kesalahan teknis dalam penggunaan surat suara dan pendataan pemilih menjadi faktor dominan terjadinya PSU. Sementara itu, Eko Rinda Prasetyadi menyoroti pentingnya penguasaan regulasi dan integritas penyelenggara pemilu. Menurutnya, perbedaan pola temuan pelanggaran di TPS menunjukkan bahwa profesionalitas dan akuntabilitas pengawasan sangat berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

01272026 - DHS

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Dewi Tahayushinta, menyampaikan bahwa regulasi PSU dalam Undang-Undang Pemilu masih memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi dinamika pelanggaran di lapangan. “Diperlukan inovasi mekanisme penanganan PSU agar tidak terjadi benturan antara proses administratif dan penegakan hukum, sehingga legitimasi keputusan tetap terjaga di mata publik,” kata Dewita Hayu Shinta.

Partisipasi dalam forum DHS ini menjadi bagian dari ikhtiar Bawaslu Kabupaten Madiun untuk terus belajar, berbagi, dan memperkuat pengawasan pemilu, demi memastikan setiap proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun