Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi Kamis Manis Bahas Calon Tunggal
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Diskusi Kamis Manis Vol. 5 bertajuk Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan tema “Calon Tunggal dalam Perspektif Hukum dan Penanganan Pelanggaran”, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting Bawaslu Jawa Timur tersebut diikuti Hendy Wicaksono, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi.
Diskusi tersebut menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas pemilu terhadap aspek hukum serta mekanisme penanganan pelanggaran dalam pemilihan dengan pasangan calon tunggal.
Dalam pemaparannya, narasumber Farid menjelaskan bahwa keberadaan calon tunggal memiliki dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Pemilihan, Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015. Mekanisme tersebut diterapkan apabila setelah penundaan dan perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat.
“Pada dasarnya, pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan setelah dilakukan penundaan dan sampai berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat,” jelas Farid.
Menurutnya, pemilihan calon tunggal menggunakan surat suara dengan dua kolom, yakni kolom pasangan calon dan kolom kosong. Apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pemilihan harus diulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain aspek teknis, diskusi juga membahas implikasi calon tunggal terhadap kualitas demokrasi dan legitimasi pemerintahan daerah. Kemenangan dengan selisih tipis terhadap kotak kosong, misalnya, dapat menjadi indikasi bahwa dukungan masyarakat belum sepenuhnya solid sehingga kepala daerah terpilih perlu membangun kepercayaan publik secara lebih kuat.
Keikutsertaan Hendy Wicaksono dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu Kabupaten Madiun memperkuat kapasitas pengawasan, khususnya dalam memahami persoalan hukum dan potensi pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan dengan calon tunggal.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun