Bawaslu Kabupaten Madiun melalui Jumat Sehati Teladani Sifat Nabi untuk Perkuat Pengawasan
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Menjadi pengawas pemilu bukan semata menjalankan tugas administratif. Di balik setiap proses pengawasan, terdapat tanggung jawab moral untuk memastikan setiap keputusan dan tindakan berpijak pada kebenaran serta kepentingan masyarakat. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Jumat Sehati bertema “Teladani Nabi, Kuatkan Pengawasan” yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Madiun secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, sebagai narasumber. Peserta terdiri atas Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun, Kepala Sekretariat, pegawai PPPK dan PNS, serta tenaga alih daya.
Jumat Sehati tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Kegiatan Jumat Sehati dan Jumpa Berlian. Dalam ketentuan tersebut, Jumat Sehati dapat diarahkan pada aktivitas spiritual seperti tausiyah atau pembinaan mental, sekaligus penerapan keseimbangan jasmani dan rohani dalam pelaksanaan tugas.
Sejalan dengan tema kegiatan, Qoirul Anam mengajak jajaran Bawaslu menjadikan sifat-sifat kenabian sebagai pondasi dalam menjalankan tugas pengawasan. Menurutnya, pengawasan harus ditempatkan sebagai tugas moral yang menuntut keteguhan integritas, bukan sekadar aktivitas administratif.
Ia menekankan empat nilai utama, yakni siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah. Nilai siddiq tercermin dalam keberanian menempatkan fakta objektif di atas kepentingan kelompok, termasuk melalui pengumpulan bukti dan informasi yang akurat. Sebab, kesalahan pada satu data dapat berdampak pada lahirnya banyak keputusan yang keliru.
"Pengawasan bukan sekadar aktivitas administratif, tetapi merupakan tugas moral. Karena itu, fakta objektif harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok. Setiap data dan bukti yang kita gunakan harus benar-benar menggambarkan fakta di lapangan, karena satu data yang keliru dapat melahirkan banyak keputusan yang salah," ujar Qoirul Anam.
Nilai amanah, lanjutnya, diwujudkan dengan menjaga kepercayaan rakyat, menghindari konflik kepentingan, gratifikasi, dan politik uang, serta melaksanakan setiap tugas dengan penuh tanggung jawab. Dalam konteks Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), seluruh proses juga harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, nilai tabligh diwujudkan melalui keterbukaan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Bawaslu didorong untuk memperkuat pencegahan, mensosialisasikan peraturan, keterbukaan akses informasi publik melalui PPID, serta membangun pengawasan partisipatif. Bawaslu, menurut Qoirul, harus menjadi corong kebenaran, bukan corong kepentingan.
Adapun fathanah menuntut jajaran Bawaslu untuk terus meningkatkan kecakapan, termasuk dalam menghadapi tantangan disinformasi dan perkembangan teknologi digital. Penguasaan regulasi kepemiluan serta pemanfaatan teknologi dinilai penting agar pekerjaan lebih efektif, sementara ketenangan dan kecermatan tetap diperlukan ketika menghadapi persoalan hukum maupun sengketa seperti pada tahap mediasi.
Melalui Jumat Sehati, Bawaslu Kabupaten Madiun mendorong agar nilai-nilai keteladanan tersebut tidak berhenti sebagai materi pembinaan, tetapi diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas. Dengan integritas, kecerdasan, keterbukaan, dan tanggung jawab, pengawasan diharapkan semakin mampu menjaga kepercayaan masyarakat.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun