Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Diskusi Refleksi Penanganan Pelanggaran Pidana Pilkada
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Upaya memperkuat pemahaman penanganan pelanggaran pemilihan terus dilakukan Bawaslu melalui forum berbagi pengalaman dan pembelajaran antardaerah. Salah satunya melalui kegiatan Diskusi Kamis Manis Vol. 3: Refleksi Penanganan Pelanggaran dengan tema Pelanggaran Pidana Pemilihan Kepala Daerah yang diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun secara daring melalui Zoom Meeting Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dan menghadirkan Anwar Noris, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, sebagai keynote speaker. Diskusi juga menghadirkan Aris Fahrudin Asy'at, S.Pd.I., Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto sebagai narasumber, dengan penanggap Fitriyanto, S.T., Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Purnidi Sutrisno, S.E., Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Indra Lesmana Hasyim, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menjadi ruang evaluasi dan pembelajaran atas perkara-perkara pelanggaran yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus sebagai sarana transfer pengetahuan bagi pegawai baru di lingkungan Bawaslu.
“Tujuan kegiatan ini adalah mengevaluasi kasus-kasus yang sudah inkrah agar dapat dibedah dan dipelajari bersama. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi pegawai baru agar memahami tahapan penanganan pelanggaran dan dapat mendukung tugas pimpinan di divisi penanganan pelanggaran,” ujar Indra Lesmana Hasyim.
Sementara itu, Anwar Noris menekankan pentingnya penguatan kapasitas internal jajaran Bawaslu melalui pembahasan regulasi dan studi kasus yang pernah ditangani. Menurutnya, refleksi atas perkara yang telah diselesaikan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran di masa mendatang.
“Melalui pembahasan kasus yang pernah ditangani, kita dapat merefleksikan langkah-langkah yang telah dilakukan serta memperkuat pemahaman terhadap tugas dan fungsi penanganan pelanggaran,” kata Anwar Noris.
Pada sesi materi, Aris Fahrudin Asy'at memaparkan penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah yang ditangani Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Pilkada 2024. Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang kepala desa melalui aktivitas dan unggahan video pada media sosial yang diduga memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai proses penanganan laporan, analisis unsur pelanggaran, hingga strategi penyelesaian perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Bawaslu Kabupaten Madiun memanfaatkan forum ini untuk memperkaya wawasan dan meningkatkan kapasitas pengawasan serta penanganan pelanggaran pada tahapan pemilihan yang akan datang.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun