Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Evaluasi Publikasi dan Pemberitaan pada Masa Non Tahapan

25082026- Evaluasi Pemberitaan.

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Evaluasi Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu. Kegiatan menjadi bagian dari upaya penguatan kualitas komunikasi publik Bawaslu.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Menjaga komunikasi dengan masyarakat tidak berhenti ketika tahapan Pemilu berakhir. Hal tersebut menjadi bagian yang ditekankan dalam kegiatan Evaluasi Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu yang diikuti Bawaslu Kabupaten Madiun, Selasa hingga Kamis, 25–27 Agustus 2026.

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan tersebut melalui Qoirul Anam, Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. Kegiatan menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan strategi komunikasi publik Bawaslu agar tetap relevan di tengah masa non tahapan.

Dalam forum tersebut, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kerja kehumasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya publikasi yang dihasilkan. Menurutnya, humas memiliki peran sebagai jembatan informasi antara lembaga dan masyarakat.

“Kalau sekadar bicara jumlah, kita bicara statistik. Tapi kalau bicara kehumasan, kita bicara jembatan dan informasi publik,” ujar Lolly.

08252026 - Evaluasi Pemberitaan

Ia menjelaskan, orientasi kehumasan Bawaslu mengalami perkembangan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023–2024, penguatan diarahkan pada peningkatan kapasitas dan masifikasi publikasi. Memasuki 2025, fokus bergeser pada menjaga relevansi komunikasi publik selama masa non tahapan.

Sementara pada 2026, perhatian diarahkan pada pengukuran kualitas dan dampak dari kerja-kerja kehumasan. Lolly juga mengingatkan empat prinsip yang menjadi acuan kehumasan Bawaslu, yakni informatif, edukatif, impresif, dan advokatif.

Melalui kegiatan evaluasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun memperkuat komitmen untuk menghadirkan publikasi yang tidak hanya rutin, tetapi juga informatif, relevan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Upaya tersebut menjadi bagian dari menjaga kepercayaan publik terhadap Bawaslu, termasuk di masa nontahapan Pemilu.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun