Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Pembinaan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui LMS Bawaslu

06092026 - Datin.

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan “Bawaslu Mengajar: Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik” secara daring melalui LMS Bawaslu, Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut membahas mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Pembahasan mengenai sengketa informasi publik mengalir dalam ruang virtual LMS Bawaslu, Selasa (9/6/2026). Dari balik layar komputer, peserta dari berbagai daerah mengikuti setiap pemaparan narasumber tentang pentingnya pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan sesuai prosedur. 

Kegiatan tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, termasuk Staf Bawaslu Kabupaten Madiun, Dinar Arimbi. Materi disampaikan oleh Arbain dari Tera Indonesia Consulting yang membahas mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Arbain menjelaskan bahwa sengketa informasi publik dapat muncul karena sejumlah faktor, seperti pemohon informasi tidak puas atas tanggapan keberatan dari atasan PPID, tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan, permintaan informasi tidak ditanggapi, hingga informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan.

“Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik harus dilakukan sesuai alur dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 agar proses penyelesaiannya dapat berjalan efektif dan sesuai prosedur,” ujar Arbain.

06092026 - Datin 2

Selain itu, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai batas waktu pengajuan dan penyelesaian sengketa informasi publik. Arbain menerangkan bahwa pengajuan sengketa dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah pemohon menerima tanggapan, sedangkan proses penyelesaian sengketa wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 100 hari kerja.

Kegiatan ini menjadi bagian dari program Bawaslu Mengajar terkait pembinaan pelaksanaan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan secara bertahap melalui LMS Bawaslu. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun diharapkan semakin memperkuat pemahaman mengenai pelayanan informasi publik serta tata kelola penyelesaian sengketa informasi secara profesional dan sesuai regulasi.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun