Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Ikuti Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

06092026 - Penyelesaian Sengketa.

Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini membahas mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu berdasarkan regulasi dan studi kasus penyelesaian sengketa pencalonan.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di tengah persiapan pengawasan tahapan Pemilu yang semakin kompleks, Bawaslu Kabupaten Madiun terus memperkuat kapasitas jajaran dalam menghadapi potensi sengketa proses Pemilu. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Teknis Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran dan Pencalonan Peserta Pemilu yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Ria Amelia, S.H., Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang, dengan pengarah Rusmifahrizal Rustam, S.H., Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Indra Purnomo KH, S.IP., Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, Budiyanto dari Bawaslu Kota Madiun hadir sebagai penanggap dan Erwin Widiandhono dari Bawaslu Kota Blitar bertindak sebagai moderator.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penguatan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Materi yang disampaikan meliputi objek sengketa, tahapan penyelesaian sengketa, mediasi, adjudikasi, hingga upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

06092026 - Penyelesaian Sengketa

Ria Amelia, S.H., menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan bagian penting dalam menjaga hak peserta Pemilu dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak,” ujar Ria Amelia, S.H., Staf Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang.

Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam tahapan verifikasi administrasi dan pencalonan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Menurutnya, banyak potensi sengketa muncul akibat ketidaksesuaian dokumen administrasi, persoalan keterwakilan perempuan, hingga kendala penggunaan sistem informasi partai politik.

Selain penguatan aspek regulasi, kegiatan juga menitikberatkan pada tahapan dan mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu, mulai dari penerimaan dan registrasi permohonan, mediasi, adjudikasi, hingga penyampaian putusan. Peserta turut mendapatkan pemahaman mengenai potensi sengketa pada tahapan verifikasi partai politik dan pencalonan, termasuk persoalan administrasi, keterwakilan perempuan, serta penggunaan sistem informasi partai politik.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun bersama jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur diharapkan semakin memahami teknis penyelesaian sengketa proses Pemilu, khususnya pada tahapan pendaftaran dan pencalonan peserta Pemilu, sehingga dapat memperkuat kualitas pengawasan dan penegakan keadilan Pemilu.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun