Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinasikan Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Bersama KPU Kabupaten Madiun

06242026 - Koordinasi dengan KPU Parpol

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi W., bersama Staf Bawaslu Kabupaten Madiun, Axis Sandi Nugraha, melakukan koordinasi pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di Kantor KPU Kabupaten Madiun, Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap proses verifikasi data partai politik sebelum hasilnya direkapitulasi oleh KPU Kabupaten Madiun.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Akurasi data partai politik menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Karena itu, Bawaslu Kabupaten Madiun melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan untuk memastikan setiap tahapan verifikasi berjalan sesuai ketentuan sebelum hasilnya direkapitulasi oleh KPU Kabupaten Madiun.

Pengawasan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi di Kantor KPU Kabupaten Madiun pada Rabu (24/6/2026). Bawaslu Kabupaten Madiun diwakili Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi W., bersama Staf Bawaslu Kabupaten Madiun, Axis Sandi Nugraha.

Koordinasi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester I Tahun 2026. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu mencermati proses verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Madiun terhadap perubahan data partai politik sebelum hasil verifikasi direkapitulasi dan disampaikan secara resmi.

Pengawasan mengacu pada Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Pedoman tersebut mengamanatkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi seluruh tahapan pemutakhiran data, mulai dari penerimaan permohonan perubahan data, pelaksanaan verifikasi oleh KPU, hingga penyampaian hasil verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

06242026 - Koordinasi dengan KPU Parpol

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teja Rasa Adhi W., mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

"Pengawasan kami difokuskan pada setiap tahapan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL, mulai dari proses verifikasi hingga sebelum hasilnya direkapitulasi. Dengan demikian, apabila terdapat hal-hal yang perlu dicermati, dapat segera disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga hasil verifikasi memiliki kepastian dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Teja.

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun melakukan pencermatan terhadap aspek kepengurusan partai politik, keanggotaan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, serta domisili kantor tetap sebagaimana menjadi objek pengawasan dalam pedoman Bawaslu. Hasil pengawasan selanjutnya menjadi bahan penyusunan laporan pengawasan secara berjenjang sekaligus dasar pencermatan terhadap hasil verifikasi yang kemudian disampaikan oleh KPU Kabupaten Madiun.

Dengan pelaksanaan pengawasan sejak proses verifikasi berlangsung, Bawaslu Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk memastikan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan terlaksana sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun