Bawaslu Kabupaten Madiun Mengawasi Rapat Rekapitulasi Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Hari Pertama
|
Senin (29/4/2019) Bawaslu Kabupaten Madiun menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu tahun 2019 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Madiun. Rapat pleno ini diadakan di Kantor KPU Kabupaten Madiun yang dihadiri oleh saksi-saksi Paslon Presiden, partai, DPD, PPK se-Kabupaten Madiun, dan Panwascam se-Kabupaten Madiun.
Pada rapat pleno ini pembacaan hasil rekapitulasi dimulai dari ke Kacamatan Mejayan. Saat pembacaan oleh PPK Mejayan Bawaslu mencatat bahwa adanya kesalahan input jumlah DPT antara DPT di form DA-1 PPWP dengan form DA-1 DPR tidak sama. Sehingga saksi parpol meminta PPK untuk membuka kotak C1 model plano.
Setelah pembacaan dari PPK Mejayan usai berlanjut ke Kecamtan Saradan. Kali ini terdapat kejadian khusus yaitu saksi dari PKPI meminta C1 Plano dibacakan.
Berlanjut ke Kecamatan Gemarang, saat pembacaan ada kesalahan input suara. Ada suara yang masuk ke partai seharusnya milik saah satu caleg. Penyelesaiannya PPK membuka C1 Plano di TPS desa Nampu.
Rekapitulasi berlanjut ke Kecamatan Kare dan Kecamatan Wungu. Di dua kecamatan ini tidak ada catatan khusus. Rapat pleno disepakati peserta untuk ditutup pada pukul 21.20 WIB dan dilanjutkan keesokan hari.