Bawaslu Kabupaten Madiun Mengawasi Rapat Rekapitulasi Pemilu 2019 Tingkat Kabupaten Hari Ketiga
|
Rabu (1/5/2019) Bawaslu Kabupaten Madiun kembali menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu tahun 2019 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Madiun. Rapat pleno ini diadakan di Kantor KPU Kabupaten Madiun Madiun yang dihadiri oleh saksi-saksi Paslon Presiden,partai, DPD, PPK se-Kabupaten Madiun, dan Panwascam se-Kabupaten Madiun.
Rapat pleno hari ketiga dibuka dengan pembacaan hasil rekapitulasi Kecamatan Madiun. Pada Kecamatan Madiun terjadi kesalahan input data yang seharusnya masuk DPTb masuk ke dalam DPK. Sehingga Bawaslu dan saksi meminta memperbaiki formulir DA-1.
Kemudian di Kecamatan Sawahan juga ditemui permasalahan. Di Kecamatan Sawahan tepatnya di TPS 02 Desa Krokeh adanya kesalahan penulisan di C1 hologram DPD Nomor urut 32 mendapat suara 15 ditulis 5 dan di DPRD provinsi partai PPP caleg nomor urut 5 ditulis nihil seharusnya ditulis 1.
Sore harinya saat pembacaan PPK Jiwan juga terdapat kesalahan penulisan. Kesalahan penulisan dalam hal ini DPTb dan DPK terjadi di Desa Metesih, Teguhan, Jiwan, dan Kincang Witan.
Berlanjut ke Kecamatan Wonoasri, PPK Wonoasri mengungkapkan bahwa ada kesalahan tulis. Di TPS 11 Desa Sidomulyo pada formulis C1 hologram kolom sisa suara tertulis 72 seharusnya ditulis 172. Selain itu, di TPS 05 Desa Ngadirejo pada formulir DAA-1 data DPTb ada kelebihan suara laki-laki = 1. Ini terjadi karena keasalahan input. Untuk Kecamatan Balerejo, pembacaan hasil rekpitulasi berjalan lancer tanpa adanya kesalahan. Rapat pleno kembali ditutup pukul 21.10 WIB dan dilanjutkan esok harinya dengan menyisakan pembacaan dari PPK Pilangkenceng beserta rekapitulasi KPU Kabupaten Madiun.