Bawaslu Kabupaten Madiun Perkuat Pemahaman Data Kepemiluan Melalui Diskusi Hukum Selasa Seri 7
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Di era digital, data menjadi salah satu aset terpenting dalam menjaga kualitas demokrasi. Tidak hanya berfungsi sebagai sumber informasi, data juga menjadi dasar pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, hingga penguatan pengawasan pemilu. Untuk memperdalam pemahaman tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti Diskusi Hukum Selasa (DHS) Seri ke-7 bertema “Data Informasi pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah” yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan yang diikuti Bawaslu kabupaten/kota se-Jawa Timur itu dipengantari oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta sebagai pengantar diskusi. Adapun narasumber terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten Lumajang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Siti Mudawiah, Anggota Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Lia Andriani, serta Anggota Bawaslu Kabupaten Sampang Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Mursidi Ali Syahbana.
Dalam pembukaannya, Rusmi Farizal Rustam menegaskan bahwa data dan informasi merupakan instrumen penting dalam mendukung tugas pengawasan kepemiluan, terutama menjelang tahapan Pemilu 2029.
“Data dan informasi adalah bagian penting dari tugas pengawasan. Divisi hukum menjadi salah satu divisi strategis karena berperan sejak sebelum, selama, hingga setelah tahapan pemilu berlangsung,” ujar Rusmi.
Sementara itu, Dewita Hayu Shinta menekankan pentingnya validitas data dalam mendukung kerja-kerja hukum dan pengawasan Bawaslu.
“Fakta di lapangan harus dikumpulkan menjadi data, kemudian diolah menjadi informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Keterangan yang disampaikan Bawaslu harus bersumber dari data yang valid dan berdasarkan fakta,” kata Dewita.
Pada sesi materi, Siti Mudawiah menjelaskan bahwa data tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap administrasi, tetapi menjadi dasar pengambilan keputusan strategis lembaga. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pengawasan, termasuk penggunaan sistem digital dan upaya pencegahan disinformasi.
“Data merupakan jantung penegakan hukum dan fondasi dalam penyusunan kebijakan pengawasan yang efektif,” ujar Siti.
Lia Andriani memaparkan mekanisme layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, setiap permohonan informasi harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga.
“Pemberian informasi harus melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Lia.
Sedangkan Morsidi Ali Syahbana menjelaskan klasifikasi informasi publik yang dikelola Bawaslu, mulai dari informasi berkala, tersedia setiap saat, serta-merta, hingga informasi yang dikecualikan.
“Pengelolaan informasi yang tepat akan mendukung transparansi lembaga sekaligus melindungi data yang bersifat rahasia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Mursidi.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun lebih meningkatkan penguatan pemahaman terkait tata kelola data dan informasi yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan, pelayanan informasi publik, serta penanganan hukum kepemiluan secara profesional dan akuntabel.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun