Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Perkuat Pengawasan Data Pemilih melalui Uji Petik di Kecamatan Madiun

07232026 - Uji Petik Dimong

Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, didampingi Staf Bawaslu Kabupaten Madiun Zola Cholida H, Nosa Arya Sandy, dan Guntur Setiawan, melaksanakan koordinasi Uji Petik Triwulan III Tahun 2026 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bersama Pemerintah Desa Dimong dan Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu Kabupaten Madiun untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Menjaga akurasi data pemilih tidak hanya dilakukan saat tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga menjadi perhatian pada masa non-tahapan. Berangkat dari komitmen tersebut, Bawaslu Kabupaten Madiun melaksanakan Uji Petik Triwulan III Tahun 2026 Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Desa Dimong dan Desa Sendangrejo, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Madiun Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Qoirul Anam, sebagai bagian dari upaya memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, Qoirul Anam didampingi Staf Bawaslu Kabupaten Madiun, Zola Cholida H, Nosa Arya Sandy, dan Guntur Setiawan, yang melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Dimong dan Pemerintah Desa Sendangrejo untuk menjelaskan mekanisme uji petik sekaligus menghimpun data yang dibutuhkan dalam pengawasan PDPB.

07232026 - Uji Petik Dimong

Qoirul Anam menjelaskan bahwa pelaksanaan uji petik merupakan tindak lanjut pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Melalui kegiatan tersebut, Bawaslu memastikan proses pemutakhiran data pemilih terus berjalan secara berkala sehingga berbagai potensi permasalahan dapat diidentifikasi sejak dini.

"Melalui uji petik ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar berbagai persoalan yang selama ini masih ditemukan, seperti data pemilih ganda, NIK tidak valid, maupun pemilih yang telah meninggal tetapi masih tercantum dalam daftar pemilih, dapat diminimalkan bahkan diselesaikan," ujar Qoirul Anam.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap data pemilih merupakan langkah preventif untuk mewujudkan daftar pemilih yang bersih, valid, dan mutakhir sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

"Upaya ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan daftar pemilih yang bersih, valid, dan mutakhir sehingga pelaksanaan pemilu maupun pemilihan mendatang dapat berlangsung lebih demokratis, berkualitas, dan semakin dipercaya masyarakat," tambahnya.

07232026 - Uji Petik Dimong

Selama kegiatan berlangsung, para staf Bawaslu Kabupaten Madiun juga memaparkan teknis pelaksanaan uji petik serta jenis data yang diperlukan kepada Pemerintah Desa Dimong dan Pemerintah Desa Sendangrejo. Data tersebut akan menjadi bahan verifikasi dalam memastikan daftar pemilih selalu diperbarui sesuai kondisi faktual di lapangan.

Pelaksanaan uji petik mendapat dukungan dari pemerintah desa. Budi, Staf Desa Dimong, dan Mufik, Staf Desa Sendangrejo, menyambut baik kegiatan tersebut dengan memfasilitasi serta memproses data yang dibutuhkan Bawaslu Kabupaten Madiun. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat kualitas data pemilih sekaligus mendukung terwujudnya pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan terpercaya.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun