Bawaslu Kabupaten Madiun Sosialisasikan Posko Pengaduan Pemilih kepada Pelajar
|
Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Menjadi pemilih tidak hanya soal datang ke tempat pemungutan suara dan mencoblos. Di balik itu, terdapat hak konstitusional yang harus dijamin negara, termasuk memastikan setiap warga yang memenuhi syarat telah terdaftar sebagai pemilih. Pesan tersebut disampaikan Bawaslu Kabupaten Madiun melalui Sosialisasi Posko Pengaduan yang diikuti para pelajar di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Kamis (18/6/2026).
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Pengawasan Partisipatif dan Literasi Demokrasi bagi Pelajar Kabupaten Madiun tersebut diikuti siswa-siswi calon dan pemilih pemula dari SMK Negeri 1 Kebonsari, SMA Negeri 1 Dolopo, dan MAN 3 Madiun. Sosialisasi disampaikan oleh Zola Cholida H., Staf Bawaslu Kabupaten Madiun.
Dalam pemaparannya, Zola menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Madiun membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan apabila belum terdaftar sebagai pemilih meskipun telah memenuhi syarat. Posko tersebut juga melayani aduan terkait perubahan data kependudukan maupun status pemilih. Berdasarkan materi yang disampaikan, masyarakat khususnya pelajar yang menjadi peserta kegiatan ini dapat melakukan pengecekan data pemilih secara mandiri melalui laman cekdptonline.kpu.go.id sebelum menyampaikan laporan kepada Bawaslu.
“Pelajar yang telah atau akan memenuhi syarat sebagai pemilih perlu memastikan namanya sudah terdaftar dalam data pemilih. Jika menemukan ketidaksesuaian atau belum terdaftar, segera laporkan melalui Posko Pengaduan Bawaslu agar hak pilihnya tetap terjamin,” ujar Zola Cholida H., Staf Bawaslu Kabupaten Madiun.
Ia menambahkan, Posko Pengaduan dibuka sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam mengawal hak konstitusional warga negara. Layanan tersebut dapat diakses langsung melalui Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun maupun melalui hotline pengaduan yang telah disediakan.
Pada kesempatan itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai syarat menjadi pemilih, di antaranya telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah atau pernah menikah, tidak sedang dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta bukan anggota TNI atau Polri.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Madiun berharap para pelajar sebagai calon pemilih dan pemilih pemula dapat lebih peduli terhadap status hak pilihnya sekaligus berperan aktif menyebarluaskan informasi terkait pentingnya akurasi data pemilih kepada lingkungan sekitarnya.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun