Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Madiun Tingkatkan Kapasitas Keprotokolan Tenaga Alih Daya

06012026 - Keprotokolan

Tenaga alih daya Bawaslu Kabupaten Madiun mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan di Aula Bawaslu Kabupaten Madiun, Senin (1/6/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai tata keprotokolan, etika pelayanan, dan profesionalisme dalam mendukung kegiatan kelembagaan.

Kabupaten Madiun, Bawaslu Kabupaten Madiun — Suasana Aula Bawaslu Kabupaten Madiun tampak lebih hidup pada Senin (1/6/2026). Tiga tenaga alih daya mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang digelar Bawaslu Kabupaten Madiun sebagai upaya memperkuat pemahaman mengenai tata kelola keprotokolan dalam mendukung kegiatan kelembagaan yang tertib, profesional, dan sesuai aturan. 

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Sub Bagian Administrasi Bawaslu Kabupaten Madiun, Wahyu Triadi, S.Sos., sebagai narasumber utama bersama Herlina Oktavia Nur Afandi selaku staf. Peserta yang mengikuti kegiatan yakni Muhammad Alfath Billaiden, Andre Agus Wahyudi, dan Mahmud Dinejat Nur Ikhsan.

Dalam pemaparannya, Wahyu Triadi menjelaskan bahwa keprotokolan memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran setiap kegiatan resmi lembaga. Menurutnya, pemahaman mengenai tata tempat, tata upacara, tata penghormatan, hingga tata pakaian harus dimiliki seluruh unsur pendukung kegiatan di lingkungan Bawaslu.

06012026 - Keprotokolan

“Keprotokolan bukan hanya soal seremoni, tetapi juga bagaimana menciptakan kegiatan yang tertib, rapi, teratur, dan mencerminkan profesionalisme lembaga,” ujar Wahyu Triadi.

Materi yang disampaikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan serta sejumlah regulasi pendukung lainnya. Peserta mendapatkan pemahaman mengenai pengaturan tata tempat pejabat dalam kegiatan resmi, susunan upacara, etika pelayanan tamu, hingga standar penampilan petugas protokol.

06012026 - Keprotokolan

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya komunikasi, ketepatan waktu, koordinasi, serta kemampuan beradaptasi dalam menjalankan tugas keprotokolan. Herlina Oktavia Nur Afandi menyampaikan bahwa tenaga alih daya memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran kegiatan kelembagaan.

“Setiap petugas harus memahami etika, sikap pelayanan, dan detail acara agar kegiatan dapat berjalan lancar serta memberikan kesan profesional kepada tamu maupun peserta kegiatan,” kata Herlina.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Madiun berharap tenaga alih daya mampu meningkatkan kesiapan dan kualitas pelayanan dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan, khususnya pada kegiatan resmi dan pelayanan keprotokolan.

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Madiun