BAWASLU MADIUN AWASI PENDAFTARAN CALEG PDI-P dan Partai NASDEM
|
Madiun| Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota disebutkan bahwa pendaftaran calon legislatif dimulai tgl 1-14 Mei 2023. Hari kesebelas pada masa pendaftaran calon anggota legeslatif, kamis (11/05/2023) Partai PDI P dan NASDEM mendaftarkan bakal calonnya ke KPU Kabupaten Madiun.
Rombongan PDI P dan Partai NASDEM disambut oleh pimpinan KPU Kabupaten Madiun kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan pemberian surat keterangan diterima serta penyampaian press realease di media center KPU Kabupaten Madiun.
Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Calon anggota legislatif Bawaslu Kabupaten Madiun, Slamet Widodo menyampaikan hasil pengawasan pendaftaran calon anggota legislatif dari PDI P dan Partai Nasdem dinyatakan lengkap dan diterima.
“PDI P dan Partai Nasdem Kabupaten Madiun mengajukan calon anggota legislatifnya 100% di 6 daerah pemilihan di Kabupaten Madiun", Jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Madiun dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan anggota legislatif menentukan fokus pengawasan diantaranya: memastikan dokumen keputusan persetujuan pencalonan ditandangani oleh Ketua umum dan Sekretaris jenderal, Memastikan pengajuan daftar calon memuat paling banyak 100% jumlah kursi pada setiap dapil, memastikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% disetiap dapil, serta memastikan penyusunan daftar calon disetiap 3 calon, wajib terdapat paling sedikit 1 bakal calon perempuan.
Untuk diketahui, berkas dokumen kelengkapan administrasi pencalonan anggota legislatif berupa formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik yang disampaikan langsung dan digital diunggah di Silon. formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon disertai foto diri terbaru bakal calon, dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah, sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digitalnya diunggah di Silon.