Bawaslu RI Gelar Sosialisasi dan Diskusi Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas
|
Madiun –Kamis (6/8/2020) Bawaslu RI mengadakan Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas secara daring. Bawaslu RI mengundang Bawaslu Provinsi Jawa Timur beserta 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun didampingi Bendahara Pengeluaran Pembantu turut pada sosialisasi ini.
Narasumber pada acara ini Kepala Bagian Keuangan Bawaslu RI, Pakerti Luhur menyampaikan perihal aturan supervise ke kecamatan bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dan aturan perjalanan dinas menggunakan transportasi umum.
“Terkait pelaksanaan supervisi ke Kecamatan bagi Bawaslu Kab/Kota dapat diberikan uang harian apabila pelaksanaan kegiatan supervisi lebih dari 8 jam. Dalam pelaksanaan perjalanan dinas dengan transportasi umum, apabila harus melakukan rerouting, bisa dibebankan kepada APBN dengan syarat bahwa ketertinggalan transportasi umum tersebut bukan merupakan kesalahan pelaku perjalanan dinas, dan harap melampirkan kronologi kejadian. Sedangkan untuk biaya kelebihan beban bagasi agar dimasukkan dalam biaya perjalanan dinas”. Jelas Luhur.
Di tengah situasi pandemic seperti sekarang ini, tentu ada perbedaan hal teknis terkait perjalan dinas. Kepala Bagian Administrasi Bawaslu RI Ernawati Perangin-angin memaparkan perizinan perjalanan dinas.
“Yang berbeda disini adalah SPD dapat didownload secara daring. Kemudian merujuk pada situasi dan kondisi saat ini perlu memperhatikan beberapa kegiatan di luar wilayah. Sehingga bagi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota yang mendapat undangan di luar wilayah wajib izin kepada Bawaslu dengan surat pengantar dari Bawaslu Provinsi”. Jelas Erna