Lompat ke isi utama

Berita

Berkas Kades Dawuhan Dilimpahkan

MADIUN - Hari Rabu (6/2/2019) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Madiun telah mendatangi kantor Unit Reserse Kriminal Polres Madiun untuk pelimpahan berkas perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Dawuhan Kecamatan Pilangkenceng. Dengan membawa sejumlah berkas perkara tersebut.

Menurut Nur Anwar Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, selain melimpahkan sejumlah berkas, juga membawa barang bukti serta 4 saksi dalam kasus tersebut. Maryono dilaporkan karena diduga telah meminta dukungan pada saat memberikan sambutan di acara rutin kelompok wanita tani (KWT) di Desa Dawuhan memilih salah seorang Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai PSI Andro Rohmana, dan Caleg DPRD Kabupaten Madiun dari Partai PKB Suyatno.

Laporan pelanggaran diterima tanggal 14 Januari 2019. Sebelum kasus ini dilimpahkan kepada pihak kepolisian, Maryono telah diperiksa oleh tim oleh Tim Gakkumdu Kabupaten Madiun. "Kami Bawaslu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video saat acara berlangsung," kata Nur Anwar.

Tag
Berita