Lompat ke isi utama

Berita

DISKUSI MINGGUAN KE 7, "PENYELESAIAN SENGKETA".

15 Juli 2021, Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Bawaslu se Provinsi Jawa Timur kembali melaksanakan Diskusi Mingguan. Penanggung jawab Diskusi ke 7 dengan tema Penyelesaian Sengketa ini adalah Bawaslu Kota Malang dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan.

Sebelumnya pada tanggal 1 Juli 2021, diskusi ke-6 dengan tema Rekruitmen yang oleh Bawaslu Kabupaten Ngawi dan Bawaslu Kota Madiun dengan narasumber Haris Mustofa (Dewan Pembina JPPR Kab Ngawi) dan Prof. Dr. Parji, M.Pd. (Rektor Univ. PGRI Madiun UNIPMA). dan pada tanggal 8 Juli 2021 diskusi mingguan ke-5 dengan tema Pemuktahiran Data Pemilih oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo dan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro dengan pemateri Abdillah Adhi, SE (KPU Sidoarjo 2014-2019) dan DR. H. Munzar Fahman, MM. (Dosen Univ. Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro). Dan Nara sumber diskusi ke-7 ini adalah Dr. Safi, SH.,MH (Wakil Direktur Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura) dan Izzudin Fuad Fathony, S.T. (Anggota KPU Kota Malang).

Penyelesaian sengketa merupakan salah salah satu kewenangan yang dimiliki oleh pengawas pemilu mulai Bawaslu RI, Provinsi hingga tingkat Kabupaten/ Kota. selain itu penyelesaian sengketa juga menjadi satu kewenangan yang cukup pawer full yang dimiliki oleh bawaslu, karena menggunakan mekanisme sidang “terbuka”.

Ada mekanisme akuntabilitas, ada mekanisme transparansi, baik terhadap penyelesaian sendiri ataupun terhadap hasil penyelesaian sengketa itu sendiri. Jadi penyelesaian sengketa jelas punya satu posisi yang istimewa dalam proses penyelengaraan pemilu. Penyelesesaian sengketa itu mau tidak mau harus diakui sebagai bagian dari mekanisme penegakkan hukum yang menjadi inspirasi bagi kewenangan yang lain. hal ini disampaikan oleh Purnomo Satriyo Pringgodigdo (koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur) dalam pembukaan diskusi mingguan sesi ke-7.

lanjut Purnomo "Penyelesaian sengketa proses memiliki kekuatan yang cukup signifikan dalam menciptakan keadilan untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban dalam proses penyelenggaraan Pemilu maupun Pilkada."

Tag
Berita