Ditetapkan hari ini, Bawaslu Kab Madiun hadiri penetapan Calon Terpilih DPRD Kab Madiun
|
Madiun-Ketua dan Kordiv SDMO Bawaslu Kabupaten Madiun hadiri Undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun hari ini, Kamis 2 Mei 2024 pukul 20.00 WIB yakni dengan agenda Rapat Pleno terbuka Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Madiun dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di The Sun Hotel Madiun
Rapat pleno terbuka digelar karena tidak adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif di Mahkamah Konstitusi.
"Rapat Pleno terbuka dilaksanakan dengan mekanisme pe,bacaan Berita Acara dan Penandatanganan Berita Acara, serta pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun", ujar S. Widodo selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun
Hasil dari Rapat Pleno tersebut bahwa Dapil 1 : 7 kursi, Dapil 2 :8 kursi, Dapil 3 : 7 kursi, Dapil 4 : 7 kursi, Dapil 5 : 8 kursi, Dapil 6 : 8 kursi, acara dihadiri oleh PJ Bupati, Kapolres diwakili Kasat Intel, Dandim diwakili, serta Partai Politik se -Kab Madiun.
Penulis: Humas Bawaslu Kab Madiun