Divisi HDI Jatim Gelar Diskusi Seri-2A "Verifikasi Partai Politik"
|
Madiun, 6-Juli-2022. Untuk dapat menjadi partai politik peserta pemilu, semua partai politik yang sudah berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM harus mendaftar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Partai yang mendaftar adalah partai politik peserta pemilu terakhir (baik yang meraih kursi di parlemen maupun parpol bukan peraih kursi) dan parpol baru. Karena itu, tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol menjadi penting.
Syarat partai politik untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu adalah: 1. Berstatus badan hukum sesuai UU partai politik; 2. Memiliki kepengurusan di seluruh Indonesia, 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; 3. Menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; 4. Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol kabupaten/kota dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP elektronik; 5. Mempunyai kantor tetap kepengurusan tingkat pusat, provinsi & kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu; 6. Mengajukan nama, lambang & tanda gambar partai politik kepada KPU; 7. Menyerahkan nomor rekening atas nama parpol kepada KPU & 8. Salinan AD dan ART sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menjelang tahapan pendaftaran dan verifikasi peseta pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Timur kembali menggelar Diskusi "Membaca UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Seri - 2A "Verifikasi Partai Politik" pada Rabu (6/7/2022), dimulai Pkl. 10.00 WIB, di Buka Oleh Purnomo Satrio Pringgodigdo, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi, ikuti secara daring via zoom meeting oleh 38 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota dan Provinsi lain.
Diskusi kali ini dimoderatori oleh Lilies P.S, S.HUB.INT., M.IP. (Anggota Bawaslu Kota Surabaya). Bertugas sebagai narasumber: 1. Amin Shobari, SH., M.H. (Ketua Bawaslu Kabupaten Lumajang); 2. Hari Moerti , S.Kom., M.AB (Anggota Bawaslu Kabupaten Pasuruan); 3. Abdul Hakam Sholahuddin, SH., M.H (Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar); 4. Drs. Bambang Arintoko (Ketua Bawaslu Kota Blitar); 5. Moh. Safi'il Anam, MPd.I (Anggota Bawaslu Kabupaten Nganjuk); dan 6. Prayogi, S. PD.I (Anggotq Bawaslu Kabupaten Trenggalek). Diakusi dibagi empat sesi: Pembukaan, pemaparan materi oleh nara sumber, tanya Jawab dan Penutup.
Menurut Kang Anwar, Ketua & Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Madiun: "Verifikasi merupakan instrumen yang dipergunakan untuk memeriksa dan menilai keterpenuhan persyaratan partai politik sebagai calon peserta pemilu untuk dapat ditetapkan sebagai peserta pemilu. Tentu didalamnya akan banyak persoalan, misalnya: saat verifikasi parpol tidak dapat menghadirkan pengurus, pengurus tidak dapat menunjukkan KTA, nama yang tertulis di E KTP berbeda dengan KTA dan lain-lain. Hal-hal itu yang harus kita inventarisir sejak dini dan segera kita susun metode pengawasan dan langkah-langkah pencegahannya"
"diskusi hari ini sangat menunjang kebutuhan kita dalam persiapan mengawasi verifikasi partai politik yang akan dilaksanakan akhir bulan ini. masing-masing nara sumber banyak mengupas potensi permasalahan pada tahapan verifikasi Partai politik, serta alur dan prosedur penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menurut UU nomer 7 tahun 2017 tentang pemilu. HDI Jatim Istimewa, teman-teman nara sumber luar biasa", tambahnya