PATROLI PENGAWASAN KAMPANYE PEMILU SERENTAK 2024
|
Gemarang, Sejak ditetapkanya Paslon Gubernur dan wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Calon Bupati, masa kampanye terhitung sejak tanggal 25 September 2024 sampai 23 November 2024, Panwaslu Kecamatan Gemarang rutin melakukan patroli pengawasan terkait adanya kampanye yang dilakukan oleh Paslon maupun pengawasan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh Paslon baik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati. Dikarenakan maraknya pengrusakan yang dilakukan oleh Oknum tidak bertanggungjawab Panwaslu bergerak rutin melakukan patroli diwilayah kerja Panwascam Gemarang guna meminimalisir terjadinya pengrusakan APK.
Penulis : Panwascam Gemarang
Editor : Humas Bawaslu Kabupaten Madiun