Hadiri Rakor Persiapan Pencermatan DCT, Bawaslu Madiun memperhatikan syarat administrasi bakal calon
|
Madiun – koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Teja Rasa mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Pecermatan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diselenggarakan Oleh KPU Kabupaten Madiun bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Madiun. Kamis, (28/09/2023)
Menurut Teja, bahwa memasuki tahapan pencermatan DCT Partai Politik harus memperhatikan syarat administrasi bakal calon yang memiliki Profesi yang dilarang oleh Undang-Undang untuk menjadi Anggota Partai Politik.
“Kami berharap agar Partai Politik mendorong Bacalegnya yang telah mengajukan pengunduran dirinya ke instansi terkait untuk lebih proaktif dalam menanyakan SK pemberhentiannya dari instansi berwenang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan bersama saat penetapan DCT nanti”. Kata Teja Rasa dalam menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Madiun Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Madiun, Madiun 28 September 2023.
Menurutnya jika sampai dengan waktu yang telah ditentukan yaitu pada tanggal 3 Oktober 2023, bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Madiun tidak menyerahkan tiga syarat, adalah tidak ditetapkannya kedalam DCT oleh KPU Kabupaten Madiun