Hari Ke-dua Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2024 di KPU Kabupaten Madiun
|
Hari ini, Rabu tanggal 28 Agustus 2024 merupakan hari kedua kegiatan subtahapan pencalonan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Madiun Tahun 2024, yang sebelumnya di hari pertama tidak ada dari peserta partai politik maupun gabungan partai politik yang melakukan pendaftaran.
Pengawasan melekat dilakukan pimpinan dan staf teknis di lingkungan Bawaslu Kabupaten Madiun mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB. dihari kedua ini terdapat dua gabungan partai politik yang mendaftarkan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2024, yaitu:
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2024 atas nama H. Ahmad Dawami Ragil Saputro sebagai calon Bupati dengan Sandhika Ratna Veryantiko sebagai calon Wakil Bupati dengan partai pengusung dari Partai Demokrat dan PDI Perjuangan Kabupaten Madiun. diterima secara simbolik penyerahan dokumen pencalonan pada pukul 11.11 WIB yang dihadiri secara langsung oleh Pasangan Calon serta ketua dan sekretaris pengusung.
Tak lama berselang, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Hari Wuryanto sebagai calon Bupati dan Purnomo Hadi sebagai calon Wakil Bupati sebagai calon Wakil Bupati diusung dari delapan partai politik diantaranya PKB, Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, Partai Hanura, PKS, Partai Nasdem, dan PSI, mendaftar di KPU Kabupaten Madiun beserta ketua partai politik dan sekretaris partai politik pengusung.
Dalam catatan pengawasan kami, bahwa dokumen persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2024 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya: Salinan SK Kepengurusan Partai Politik yang disahkan oleh Kemenkumham; Salinan SK DPP Parpol tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota; formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK; dan formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK, beserta kelengkapan dokumen syarat calon bupati dan wakil bupati Madiun 2024.
Bawaslu Kabupaten Madiun