Inventarisir Permasalahan di Setiap Tahapan Sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Proses
|
Madiun(23/6/2022)-Potensi sengketa proses pemilu dapat terjadi di setiap tahapan. yang paling memungkinkan terjadi pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), Daftar Calon tetap (DCT), penetapan daftar pemilih tetap (DPT), laporan dana kampanye, penetapan Pasangan Calon, dan tahapan kampanye. Ada dua kategori sengketa proses; sengketa antar peserta pemilu, sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu.
Menurut Koordinator divisi Penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun, drh. Slamet Widodo dalam Rapat Internal di Kantor Sekretariat Bawaslu kabupaten Madiun; “Dapat dimungkinkan bahwa pada saat pemilu 2024 potensi sengketa proses terjadi. Sebagai persiapan perlu ditingkatkan sistem pelayanan sengketa proses berbasis online dan kegiatan sosialisasi sebagai upaya pencegahan"
Sebagai evaluasi dari pelaksanaan pemilu sebelumnya, Koordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Kabupaten Madiun telah menginventarisir permasalahan disetiap tahapan yang berpotensi memicu sengketa proses